Terdakwa Edy Mulyadi mengaku kecewa karena nota keberatannya atas kasus tempat jin buang anak ditolak majelis hakim.
Meski kecewa, dirinya memahami keputusan tersebut. Menurut dia, hakim tentu punya pertimbangan yang bermacam-macam sebelum memutuskan suatu hal.
Baca Juga: Edy Mulyadi Didakwa Timbulkan Keonaran di Kasus 'Jin Buang Anak'
"Ada sisi hikmah dan positifnya. Kami akan pembuktian," ucap Edy di PN Jakpus, Senin (6/6/2022).
Edy juga mengaku masih optimistis dirinya tidak bersalah. Dia ingin membuktikan ucapannya bukan ujaran kebencian. Menurut dia, ucapannya itu mengarah ke proyek ibu kota nasional (IKN) yang terkesan ugal-ugalan.
Sementara itu, usai nota keberatan Edy ditolak, hakim meminta JPU melanjutkan perkara tersebut. "Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada perkara ini," jelas hakim.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi didakwa melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 Ayat 2 UU yang sama.
Kedua, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 156 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: