Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh Waduh, Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bertahan

        Waduh Waduh, Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bertahan Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka. Kekinian ia telah ditahan setelah ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.

        Dalam penyidikannya, polisi mengungkapkan fakta terkait Khilafatul Muslimin. Salah satunya yang menyebut ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tidak bertahan lama.

        Baca Juga: Massa Aksi FPI Reborn Mengaku Dibayar, Loyalis Anies: Nahkan...

        Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam rilis penangkapan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

        "Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," kata Hengki.

        Hengki menambahkan, hal itu diketahui dari unggahan salah satu video Khilafatul Muslimin di situsnya.

        Tak hanya video itu, penyidik juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

        "Kita lihat websitenya, ternyata di situ ada videonya, ada artikelnya. Setelah dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi Islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik UU Ormas," ujar Hengki.

        Baca Juga: Novel Bamukmin Dibuat Geram! Tujuan Asli FPI Reborn Dibongkar, Ternyata...

        Usai Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut.

        "Sekarang kita fokus penyidikannya, tim kami sebagian masih ada di Lampung masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan banyak sekali," kata Hengki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: