Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemimpin Khilafatuh Muslimim Ditangkap, Denny Siregar Ungkit Soal ISIS, Al-Qaeda hingga Khilafah!

        Pemimpin Khilafatuh Muslimim Ditangkap, Denny Siregar Ungkit Soal ISIS, Al-Qaeda hingga Khilafah! Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka.

        Aktivis media sosial Denny Siregar merespons soal Abdul Qadir Hasan Baraja tersebut. Ia penasaran darimana sumber dana Khilafatul Muslimin.

        Baca Juga: Bela Luhut soal Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur, Denny Siregar: Kalau Murah, Lama-lama Rusak

        Terlebih Abdul Qadir Hasan Baraja menurutnya adalah ipar dari terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

        “Yang gua penasaran itu info dananya si Khilafatul Muslimin, apa dr ISIS atau Alqaeda. Secara si Baraja, pimpinannya itu ipar Baasyir yg baiat ke ISIS. Tapi dana besar organisasi teroris utk lokal itu juga byk dr Alqaeda. Indonesia ini emang negara seksi utk dijadikan khilafah,” tulis Denny Siregar seperti dikutip FIN dari akun Twitter @Dennysiregar7 pada Selasa (7/6/2022).

        Seperti diberitakan Abdul Qadir Hasan Baraja kini ditahan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/2022).

        Abdul Qadir Hasan Baraja diringkus karena melanggar Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari pasal yang disangkakan, Abdul Qodir Hasan Baraja terancam hukuman 20 tahun penjara.

        “Ancaman yang dikenakan kepada tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

        Baca Juga: Waduh Waduh, Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bertahan

        Abdul Qadir dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: