Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Targetkan Kapasitas Baja Nasional 17 Juta ton di 2024

        Pemerintah Targetkan Kapasitas Baja Nasional 17 Juta ton di 2024 Kredit Foto: Krakatau Steel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementrian Perindustrian meminta para pelaku usaha berpartisipasi dalam membangun dan memenuhi rantai pasok baja hulu dimulai dari proses iron making dan steel making.

        Partisipasi itu diharapkan dapat menghasilkan bahan baku yang murah dan berkualitas. “Hal ini agar membawa manfaat bagi pendalaman struktur industri hilir melalui inovasi sesuai kebutuhan pengguna,” Kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.

        Indonesia telah menginisiasi peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk mempercepat penerapan industri 4.0 dan sudah banyak diadaptasi oleh berbagai sektor industri termasuk industri baja.

        “Diharapkan dari sektor hulu hingga hilirnya harus menjadi leader dalam peningkatan inovasi serta kemampuan bagi industri penggunanya,” ujar Agus.

        Agus menegaskan, pemerintah bertekad untuk mendukung investasi dan inovasi dalam pemenuhan struktur pohon industri baja, dengan produk hulu sebagai bahan baku hingga produk hilir yang tinggi inovasi yang terpenuhi dalam harmonisasi supply-demand baja nasional.

        Untuk itu, pemerintah menyusun kebijakan pengembangan industri nasional sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, yang saat ini telah memasuki tahap kedua tahun 2020-2024 dengan target kapasitas baja nasional sebesar 17 juta ton.

        Sejumlah kebijakan strategis lainnya, antara lain penerapan standar produk yang selalu diperbarui sesuai kemampuan industri dan kebutuhan pengguna. Saat ini, untuk produk logam telah diberlakukan sebanyak 28 SNI secara wajib.

        Baca Juga: Penjualan Naik, Charoen Bagi Dividen Rp108 per Saham

        Selain itu, pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lintas sektor, penetapan trade remedies melalui pertimbangan rantai pasok industri hulu hingga hilir, serta dukungan ekspor.

        “Pemerintah juga menetapkan berbagai insentif untuk mendukung pertumbuhan industri, di antaranya pengurangan harga gas industri, tax allowance dan tax holliday,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: