Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Palsukan Tanda Tangan, Dua Tersangka Mafia Tanah Terancam Tujuh Tahun Penjara

        Palsukan Tanda Tangan, Dua Tersangka Mafia Tanah Terancam Tujuh Tahun Penjara Kredit Foto: Humas Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada Pembeli di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

        "Penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dengan peran yang berbeda yakni US (65) Kepala Desa yang memiliki peran untuk mentransaksikan tanah - tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB dan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap dokumen AJB," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, kemarin.

        Ia mengatakan bahwa dari kasus ini, kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.

        “Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” tutur Perwira Menengah Polda Banten.

        Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Banten menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.

        “Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa,” jelasnya.

        Baca Juga: KPK Siap Bantu Pemerintah Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

        Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: