- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor
Kredit Foto: BEI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
Akselerasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas dialog yang berlangsung konstruktif dengan MSCI Inc. (MSCI). Pendekatan ini mencerminkan keseriusan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam menjaga kepercayaan serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
Salah satu langkah utama yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang direncanakan efektif mulai Maret 2026.
Saat ini, proses penyesuaian masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026. Dalam usulan perubahan aturan tersebut, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free floatperusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%.
Baca Juga: BEI Ungkap Shareholders Concentration List Bakal Beri Dampak ke Investor Asing
Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap fase. BEI akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Kebijakan ini diyakini akan memperkuat pendalaman pasar serta menjadi bagian dari upaya penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: