Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politikus PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Penyidikan Kami Berdasarkan Bukti

        Politikus PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Penyidikan Kami Berdasarkan Bukti Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan yang mereka lakukan berbasis bukti-bukti yang mumpuni.

        Pernyataan tersebut dilontarkan guna menanggapi politikus PDIP Mardani Maming yang merasa dikriminalisasi setelah dijadikan tersangka oleh KPK.

        “Dalam setiap penanganan perkara, KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti. Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud, termasuk dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut,” ujar Ali Fikri, juru bicara KPK, saat dihubungi Warta Ekonomi, Rabu (22/6).

        Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tanggapi Pencekalan KPK terhadap Politisi PDIP Mardani H. Maming

        Dia menambahkan, proses lanjutan seperti konstruksi lengkap perkara dan penetapan tersangka akan disampaikan ketika dilakukan upaya penangkapan paksa atau penangkapan.

        “Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” kata dia.

        Menurut dia, KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi. 

        “Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum,” tegas jubir KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: