Hasto Kristiyanto Tanggapi Pencekalan KPK terhadap Politisi PDIP Mardani H. Maming
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat suara pascadicekalnya politisi PDIP Mardani H. Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto mengatakan, tim hukum partainya akan melakukan pengkajian dan pencermatan terkait pencekalan Maming oleh KPK tersebut.
Baca Juga: Megawati Sudah Kantongi Nama-Nama Capres yang Akan Disusung PDIP, Parpol Lain Siap-Siap Saja
"Saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Rapat Koordinasi dengan kepala daerah beberapa hari lalu telah mengingatkan agar setiap kader partai itu bertanggung jawab untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," ucap Hasto.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha tambang. Selain Maming, KPK juga mencegah seorang pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri. Namun, identitas pihak swasta tersebut tidak diperinci lebih detail.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Hingga saat ini, kata Ali, KPK bakal terus mengumpulkan sekaligus melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara yang menyeret nama Mardani Maming tersebut. "Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ucap dia.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Sebelumnya, Kamis (2/6), KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum