Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Membahayakan Industri Rokok Nasional

        Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Membahayakan Industri Rokok Nasional Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya menyederhanakan penarikan cukai atau yang disebut simplifikasi cukai rokok, dianggap membahayakan industri rokok Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) Firman Subagyo.

        “Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaannya,” tegas Firman Subagyo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

        Jika Industri rokok nasional mati, menurut Firman Subagyo dari mana pemerintah dapat mencari sumber pendapatan negara yang selama ini disumbang dari cukai rokok mencapai 178 triliun setiap tahunnya. Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional. Sementara mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan muda.

        Baca Juga: Jumlah Perokok Indonesia Meningkat Selama Pandemi? Ini Faktanya

        Lebih lanjut, Firman Subagyo menjelaskan, saat ini satu perusahaan asing yang tengah merekrut orang -orang Indonesia untuk meloby berbagai instansi pemerintah termasuk para pejabat tinggi negara. Tujuannya satu, agar kebijakan simplifikasi cukai yang hanya menguntungkan satu perusahaan asing tersebut disetujui pemerintah. 

        “Sekarang ini yang keluyuran kemana-mana itu ada perusahaan asing dengan karyawannya orang Indonesia yang direkrut. Mereka  masuk ke segala level untuk melobi dan juga mempengaruhi soal cukai. Simplifikasi cukai arti bahasanya yaitu menyederhanakan. Saya sudah pelajari. Ini justru dengan kebijakan penggabungan grade industri justru malah bisa mematikan,” papar Firman Subagyo.

        Pada kesempatan tersebut Firman Subagyo juga membantah jika ada pendapat atau wacana yang menyebutkan bahwa kebijakan simplifikasi cukai rokok adalah untuk melindungi Kesehatan masyarakat. Menurutnya jika pemerintah peduli pada Kesehatan masyarakat, pemerintah harus membatasi  produksi kendaraan bermotor dan mengawasi keluarnya gas buang yang mengotori udara  dan lingkungan yang membuat Kesehatan masyarakat terganggu.

        “Saya mau tanya kalau sehat itu dari sisi apanya? Kalau rokok menganggu kesehatan dari segi asapnya, maka mana  lebih dahsyat asap mobil yang setiap hari diisap dengan asap dari rokok? Tapi kenapa pabrik mobil tidak dipersoalkan?,” tanya Firman Subagyo.

        Baca Juga: Sistem Cukai Rokok Kompleks, Penggolongan Perusahaan Lewat Besaran Produksi Dinilai Tidak Efektif

        Firman Subagyo menyesalkan adanya perusahaan rokok nasional yang besar membiarkan perusahaan rokok asing yang terus berupaya memaksakan agar simplifikasi diterapkan di Indonesia. Padahal jika simplifikasi itu jadi diterapkan di Indonesia akan mematikan industri rokok nasional dan hanya satu perusahaan rokok asing saja yang eksis. Sehingga terjadi monopoli industri dan perdagangan produk tembakau di Indonesia. Padahal, jelas jelas praktek monopoli maupun oligopoli sangat dilarang di Indonesia.

        “Harusnya, industri rokok  kecil, menengah, dan besar bersatu untuk melawan industri rokok asing yang terus memaksakan penerapan kebijakan simplifikasi cukai rokok,” harap Firman Subagyo

        Tekanan Asing

        Firman Subagyo juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang menaikan cukai rokok setinggi tingginya setiap tahun. Menaikan cukai rokok setiap tahun pada akhirnya juga akan mematikan industri rokok nasional.

        “Ini satu kebijakan yang menurut saya salah. Meningkatkan target cukai dengan tekanan-tekanan internasional di balik kebijakan tersebut. Justru dengan kenaikan cukai ini dapat menghancurkan industri rokok menengah dan kecil,” papar Firman Subagyo. 

        Firman Subagyo juga membantah adanya pendapat  yang menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun adalah untuk menekan laju konsumsi rokok untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat. Padahal kenyataannya kenaikan cukai rokok setiap tahun itu menghidupkan rokok illegal yang justru merugikan negara itu sendiri.

        “Agar secara tidak langsung industri rokok secara lambat laun mati. Argumentasinya kan untuk menekan laju produksi rokok. Tapi di sisi lain, adanya tekanan itu menjadi celah masuknya rokok ilegal. Rakyat itu kan senang merokok dan mereka tidak bicara soal merek. Jika cita rasanya cocok ya mereka beli. Saya waktu kecil dulu juga menjual rokok-rokok semacam itu  yang diproduksi secara home industri secara rumahan dan dijual ke warung-warung,” papar Firman Subagyo.

        Pendapat senada disampaikan Ketua Dewan  Pembina Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Jawa Tengah, Triyono. Menurut Triyono, kenaikan cukai rokok setiap tahun lebih banyak dampak negatifnya baik bagi masyarakat, bagi industri hasil tembakau maupun bagi negara itu sendiri.

        “Tidak ada pengaruh positifnya, yang ada pengaruh negatif terhadap para petani tembakau karena dengan adanya kenaikan cukai rokok tiap tahun sebsar 12% akan membuat harga tembakau di tingkat petani semakin merosot, dengan biaya olah tanam dan tenaga kerja tidak seimbang dengan penghasilan yang diperoleh petani,” papar Triyono.

        Pada kesempatan tersebut Triyono juga membantah adanya pendapat dari  pengamat ekonomi nasional yang menyebutkan, kenaikan cukai rokok tidak mempengaruhi penyerapan tembakau nasional. Justru kenaikan cukai rokok menyebabkan pembelian rokok legal jadi menurun. Akibatnya industri rokok nasional mengurangi produksi dan mengurangi pembelian tembakau dari para petani tembakau nasional.

        “Dengan adanya kenaikan cukai rokok dengan sendirinya  atau otomatis akan mengurangi penyerapan atau pembelian bahan baku rokok  atau tembakau, karena pabrikan akan semakin semaunya untuk menentukan harga bahan baku tembakau,” tegas Triyono.

        Triyono meminta pemerintah untuk meninjau Kembali kebijakan menaikan cukai rokok setiap tahun. Karena kebijakan menaikan cukai rokok merugikan  buruh industri rokok dan para petani tembakau. Dia berharap pemerintah di tahun 2022 maupun 2023 tidak lagi menaikan cukai rokok.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: