Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Resmi Naikkan Pajak Produk Tembakau Sebesar 20 Persen

Pemerintah Resmi Naikkan Pajak Produk Tembakau Sebesar 20 Persen Kredit Foto: Unsplash/Julia Engel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Singapura resmi menaikkan pajak seluruh produk tembakau sebesar 20 persen mulai Kamis, 12 Februari 2026.

Beleid ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato Anggaran 2026, tujuannya untuk menekan konsumsi rokok di negeri tetangga Indonesia tersebut.

Dengan kenaikan tersebut, perokok kini harus membayar pajak sebesar 58,9 sen Singapura untuk setiap batang rokok, naik dari sebelumnya 49,1 sen per batang.

Baca Juga: Indodata Research Center Beri Empat Saran soal Tarif Rokok

Dilaporkan oleh Asiaone, pajak tembakau terakhir mengalami kenaikkan di Anggaran 2023, saat itu tarifnya naik sebesar 15 persen.

Selama periode tiga tahun antara 2022 hingga 2024, penerimaan negara dari cukai tembakau tercatat mencapai total 3,24 miliar dolar Singapura.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa setelah kenaikan tarif terbaru ini, tambahan penerimaan dari cukai tembakau diperkirakan bisa menyentuh angka 150 juta dolar Singapura per tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: