Kebijakan Tak Naikkan Cukai Tembakau Dinilai Jaga Stabilitas Industri dan Tenaga Kerja
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan harga cukai rokok dan harga jual rokok di tahun 2026. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat karena dapat menyelamatkan industri rokok, menjaga agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan, mengurangi peredaran rokok ilegal.
Serikat pekerja dan ahli menyarankan agar kebijakan ini diperkuat dengan menunda kenaikan cukai selama tiga tahun. Hal ini bertujuan untuk memulihkan industri rokok secara berkelanjutan.
Ketua Serikat Pekerja di Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, setuju dengan keputusan ini. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara konsisten.
“Pernyataan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT dan HJE tahun depan kami sambut baik dan kami berharap betul-betul dilaksanakan. Tapi harapan kami pemerintah tidak menaikkan ini untuk tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Waljid menilai penundaan kenaikan tarif akan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat industri tembakau legal.
“Harga rokok yang sudah sangat tinggi akan semakin mahal kalau tarif cukai naik, dan akhirnya banyak yang beralih ke rokok ilegal. Jadi, ini jadi angin segar bagi industri tembakau dan bisa menaikkan kesejahteraan pekerja di sektor ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan serapan hasil panen petani dan menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Dengan tarif cukai tidak naik, serapan produksi tembakau akan meningkat atau setidaknya lebih stabil. Pabrik rokok kembali menyerap tembakau petani dan menghindari pengurangan pekerja (PHK),” kata Waljid.
Dari sisi akademisi, Pengamat Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai langkah Menkeu mencerminkan orientasi kebijakan fiskal yang lebih realistis terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Pemerintah dengan Menkeu yang baru fokus terhadap pertumbuhan terlebih dulu. Dasar pertimbangannya adalah ketika ada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penerimaan perpajakan juga diharapkan akan terkerek. Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat masih belum baik-baik saja sekarang ini, beban tambahan akan muncul jika tarif dinaikkan.” terangnya.
Prianto juga menekankan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif cukai.
“Penindakan rokok ilegal juga dapat meningkatkan [penerimaan] cukai tanpa perlu ada kebijakan menaikkan tarif CHT.”
Terkait wacana moratorium tiga tahun, Prianto menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum penting untuk menyusun peta jalan kebijakan cukai dan industri hasil tembakau yang lebih berimbang.
“Dari sisi positif, moratorium tersebut dapat digunakan pemerintah dan industri untuk membuat peta jalan IHT dan kebijakan CHT. Keduanya sama-sama penting bagi pembangunan di Indonesia,” pungkas Prianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement