Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alami Peningkatan Kasus, DPR Minta Pemerintah Lebih Sigap Tangani Covid-19

        Alami Peningkatan Kasus, DPR Minta Pemerintah Lebih Sigap Tangani Covid-19 Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah kembali menerapkan pembatasan berskala besar dengan pengawasan yang ketat. Hal tersebut didasari dengan naiknya kasus baru Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

        Temuan dari subvarian baru BA.4 dan BA.5 juga menjadi salah satu pertimbangan. Pasalnya, DPR menilai penyebaran subvarian tersebut sudah banyak ditemukan di beberapa daerah.

        Baca Juga: Angka Kasus Harian Covid-19 Capai 1000, Begini Prediksi Epidemiolog

        Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk kembali mengawal pembatasan berskala besar dengan ketat. Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 tentang aturan pelaksanaan kegiatan berskala besar, Arzeti menilai pemerintah perlu mewajibkan para pelaku kegiatan untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

        "Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19 dan para stakeholder lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia," kata Arzeti dalam keterangan tertulisnya, Kami (23/6/2022).

        Arzeti berpesan agar anak usia 6-17 tahun juga wajib untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal dua kali. Dia menilai bahwa kewajiban tersebut sesuai dengan surat edaran yang dirilis oleh Satgas Covid-19.

        Baca Juga: Tetap Waspada! Kasus Covid-19 Mingguan di Indonesia Meroket 105 Persen

        Selain itu, Arzeti juga mengatakan bagi anak di bawah enam tahun dan penyandang komorbid tidak mengikuti kegiatan dengan skala besar. Hal tersebut berguna untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

        "Ini penting sebagai pencegahan terjadinya kembali gelombang Covid-19 mengingat saat ini penyebaran subvarian omicron BA.4 dan BA.5 sudah cukup masif. Kita harus memastikan anak-anak dan keluarga kita terlindungi," katanya.

        Berdasarkan dari data yang diperoleh dari Satgas Covid-19, kenaikan kasus dalam enam hari terakhir sudah cukup mengkhawatirkan. Arzeti menyebut bahwa kenaikan sudah terjadi sebesar 104 persen.

        Meski telah diprediksi akan landai pada bulan Juli, lanjut Arzeti, upaya pencegahan penyebaran subvarian omicron ini mesti dilakukan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta pemerintah terus melakukan akselerasi vaksinasi Covid-19, termasuk di dalamnya dosis ketiga atau booster.

        Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Semua Pihak Diminta Jangan Lengah

        "Komisi IX DPR juga meminta pemerintah terus melakukan akselerasi vaksin Covid-19, termasuk booster bagi masyarakat. Percepatan vaksinasi anak juga harus dilakukan sehingga daya tahan tubuh masyarakat meningkat di tengah meningkatnya ancaman penyebaran," katanya.

        Lebih lanjut, Arzeti meminta agar pemerintah bisa mempertimbangkan aturan pembatasan berskala besar tersebut. Selain itu, dia juga menilai bahwa pemerintah perlu memastikan semua fasilitas kesehatan siap seandainya skenario terburuk terjadi.

        Baca Juga: Simak! Aturan Baru Kegiatan Skala Besar yang Dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19

        Dia mengatakan, screening mesti diperketat serta mempersiapkan langkah mitigasi yang tetap. Arzeti juga meminta agar masyarakat selalu waspada dengan subvarian baru dengan menerapkan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat ramai masyarakat.

        "Intinya kita sendiri yang bisa memutus mata rantai pandemi ini. Mari bersama terus disiplin prokes demi menuju masyarakat endemi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: