Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Aturan Baru Kegiatan Skala Besar yang Dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19

Simak! Aturan Baru Kegiatan Skala Besar yang Dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada 21 Juni 2022.

Dalam SE tersebut, kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 orang atau lebih wajib tervaksinasi dosis ketiga (booster).

Baca Juga: Kasus Covid Naik Lagi, Pemerintah Berencana Tarik Rem Darurat

"Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)," dikutip dari SE Nomor 20 tahun 2022, Selasa (21/6/2022).

Sementara, pengunjung yang berusia 6-17 tahun harus tervaksinasi dosis kedua dan menunjukkan sertifikat vaksinasi ketika memasuki kawasan kegiatan berskala besar.

Satgas mengatakan, kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

Selanjutnya, diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Para peserta atau pengunjung kegiatan juga harus memindai QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.

Surat Edaran tersebut berlaku untuk acara tingkat nasional maupun internasional yang mengundang secara fisik, lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu dan satu lokasi yang sama. Aturan ini berlaku per hari ini, 21 Juni 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: