Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        #MakinCakapDigital: Bebas Berekspresi Tanpa Rugikan Orang Lain

        #MakinCakapDigital: Bebas Berekspresi Tanpa Rugikan Orang Lain Kredit Foto: Unsplash/Jakob
        Warta Ekonomi, Batu, Jawa Timur -

        Teknologi informasi di dunia terus berkembang secara masif. Pengguna internet di Indonesia saja saat ini sudah mencapai 202 juta. Keragaman media sosial membuat setiap orang bebas mengekspresikan dirinya.

        Kebebasan berekspresi yang kebablasan menjadi salah satu tantangan budaya digital. Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian, Muhammad Bakhru Thohir mengatakan, salah satu keuntungan adanya media sosial adalah bisa berekspresi, tapi tentunya tidak boleh menyinggung satu dan yang lain.

        Baca Juga: #MakinCakapDigital: Konten Positif Tidak Harus Berat

        "Berekspresi yang kebablasan harus menjadi perhatian bersama," kata Bakhru saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/6/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

        Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski harus mempelajari terlebih dulu, menurut Bakhru, aturan ini bisa menjadi acuan batasan berekspresi di dunia digital karena adanya pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

        Baca Juga: Tumbuh 20,82%, Transaksi Digital Banking Tembus Rp3.766 Triliun

        Bagi orang awam cukup mudah untuk mengetahui apakah ekspresi itu bertujuan untuk ujaran kebencian. Bakhru menjelaskan, jika sudah ada itikad mengajak orang lain membenci yang dibencinya, itu bisa dikatakan ujaran kebencian.

        "Kita bebas berekspresi, tapi tetap harus ada batasannya. Kita harus bisa mengendalikan diri dan tidak merugikan orang lain," ujar Bakhru.

        Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Siber Kreasi.

        Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama, di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

        Baca Juga: Indocomtech 2022 Siap Percepat Transformasi Digital di Indonesia, Hadirkan Produk Tekno

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya. Paparan Founder-Komisaris Lenere Business Suite Eko Prasetyo menjadi pembuka webinar, dilanjutkan penyampaian materi oleh Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian Muhammad Bakhru Thohir. Diskusi ditutup Relawan TIK dan Dosen Edy Wihardjo.

        Dalam kesempatannya, Relawan TIK dan Dosen Edy Wihardjo membahas mengenai penipuan di dunia digital. Menurut dia, kasus penipuan sekarang ini semakin canggih, pelaku melakukan riset terlebih dulu sebelum melakukan penipuan. Meski demikian, masyarakat dinilai tetap bisa mencegahnya.

        Baca Juga: Webinar Ngobrol Bareng Lesgislator: "Makin Cerdas Kekinian Memanfaatkan Dunia Digital"

        "Kita harus mengenali pola penipu. Pola penipu rata-rata sama sejak dulu," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: