Pemerintahan Digital: Membangun Negara yang Bekerja sebagai Satu Sistem
Oleh: Teguh Anantawikrama - Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Transformasi Teknologi dan Digital
Kredit Foto: Ist
Lampiran Pidato Presiden Republik Indonesia Tahun 2026 membawa satu pesan penting: transformasi digital pemerintah telah bergeser dari agenda teknis menjadi agenda strategis negara.
Pemerintahan digital tidak lagi dimaknai sebatas pembangunan aplikasi, pengadaan perangkat, atau memindahkan formulir dari kertas ke layar. Transformasi ini menyangkut perubahan mendasar tentang cara negara bekerja, memanfaatkan data, menyusun kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Paradigma inilah yang harus dikawal bersama.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aplikasi pemerintahan. Hampir setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah memiliki sistem digital masing-masing. Namun, masyarakat masih sering diminta mengisi data yang sama berulang kali, mengunggah dokumen yang sebenarnya telah dimiliki instansi lain, hingga berpindah dari satu portal ke portal berikutnya.
Kita memiliki banyak aplikasi, tetapi belum memiliki satu pemerintahan digital yang benar-benar terintegrasi.
Karena itu, tantangan utama Indonesia bukan lagi mendigitalisasi setiap instansi, melainkan memastikan seluruh pemerintahan bekerja sebagai satu sistem yang saling terhubung.
Dari Digitalisasi Instansi Menuju Integrasi Negara
Lampiran Pidato Presiden 2026 mencatat Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional meningkat dari 1,98 pada 2018 menjadi 3,23 pada 2025. Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) juga menghasilkan lebih dari 90 juta transaksi (hit) sepanjang 2025.
Capaian tersebut menunjukkan fondasi teknologi dan tata kelola mulai terbentuk.
Namun, pekerjaan rumah masih besar. Pada 2025, baru 442 dari 730 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah atau sekitar 60,55% yang mengimplementasikan SPLP. Target 2026 pun baru mencapai 61,50%.
Artinya, fondasi telah dibangun, tetapi keterhubungan antarlembaga belum menjadi standar nasional.
Tantangan lainnya adalah kualitas sumber daya manusia. Baru 38,69% aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai memiliki kompetensi digital optimal pada 2025.
Data ini menegaskan bahwa transformasi digital tidak akan berhasil hanya dengan membangun teknologi. Transformasi membutuhkan kepemimpinan, budaya kerja, kompetensi, dan kesiapan organisasi untuk berubah.
Teknologi dapat dibeli. Transformasi harus dipimpin.
Sederhanakan Proses Sebelum Mendigitalisasikannya
Prinsip paling mendasar dalam pemerintahan digital adalah tidak memindahkan birokrasi yang rumit ke dalam aplikasi.
Digitalisasi tanpa penyederhanaan hanya menghasilkan birokrasi lama dalam kemasan baru. Formulir memang menjadi elektronik, tetapi proses tetap panjang, kewenangan tetap terfragmentasi, dan masyarakat masih menjadi kurir data antarlembaga.
Karena itu, setiap transformasi harus diawali dengan evaluasi proses bisnis. Langkah yang tidak diperlukan harus dihapus, data yang telah dimiliki negara harus dimanfaatkan, persetujuan yang berlapis perlu disederhanakan, dan seluruh layanan harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan struktur organisasi pemerintah.
Transformasi bantuan sosial menjadi contoh nyata. Proses yang sebelumnya terdiri atas sembilan tahapan disederhanakan menjadi tiga tahap utama: pengajuan, verifikasi dan penetapan, serta penyaluran. Penyederhanaan tersebut didukung oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, data kependudukan, identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.
Transformasi digital yang sesungguhnya bukan sekadar membuat proses menjadi digital, melainkan menjadikannya lebih sederhana, lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih manusiawi.
MenPANRB sebagai Chief Operating Officer of the Nation
Transformasi lintas kementerian dan pemerintah daerah membutuhkan orkestrasi yang kuat.
Dalam konteks tersebut, Menteri PANRB sebagai Wakil Ketua I Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menjalankan fungsi yang menyerupai Chief Operating Officer of the Nation, yaitu memastikan arahan Presiden diterjemahkan menjadi penyederhanaan proses bisnis, pembagian tanggung jawab, standar pelayanan, dan indikator kinerja bersama.
Pemerintahan digital tidak dapat dibangun jika setiap instansi hanya mengejar target sektoral.
Indonesia membutuhkan shared KPI lintas kementerian dan lembaga.
Jika suatu layanan melibatkan Dukcapil, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan penyelenggara pembayaran, maka keberhasilannya harus diukur dari satu hasil akhir: apakah masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, aman, dan tepat sasaran.
Keberhasilan pemerintahan digital bukan diukur dari jumlah aplikasi yang diluncurkan, melainkan dari banyaknya waktu, biaya, dan kerumitan yang berhasil dihilangkan.
Data Harus Menjadi Milik Negara, Bukan Milik Instansi
Fondasi berikutnya adalah implementasi Satu Data Indonesia sebagai single source of truth bagi seluruh kebijakan dan pelayanan publik.
Integrasi data bukan berarti seluruh informasi dikumpulkan dalam satu gudang data raksasa. Setiap instansi tetap menjadi pengelola data sesuai kewenangannya, tetapi data harus dapat dipertukarkan melalui standar, protokol keamanan, dan tata kelola yang jelas.
Prinsipnya sederhana: masyarakat menyerahkan data kepada negara, bukan kepada puluhan instansi yang berdiri sendiri.
Karena itu, masyarakat seharusnya cukup memberikan data satu kali. Selanjutnya, pemerintah—dengan persetujuan, perlindungan, dan jejak audit yang jelas—memanfaatkan data tersebut untuk menghadirkan berbagai layanan publik.
Konsep once-only principle akan mengubah pengalaman masyarakat secara fundamental. Kelahiran seorang anak, misalnya, seharusnya dapat langsung mengaktifkan dokumen kependudukan, kepesertaan jaminan kesehatan, dan layanan dasar lainnya tanpa orang tua harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain.
Negara yang memahami warganya tidak menunggu masyarakat berulang kali meminta layanan. Negara hadir secara proaktif ketika masyarakat membutuhkannya.
Digital Public Infrastructure sebagai Infrastruktur Daya Saing
Lampiran Pidato Presiden juga menegaskan pentingnya Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, pertukaran data, pembayaran digital pemerintah, portal layanan, jaringan intra-pemerintah, pusat data, hingga government cloud.
DPI dapat dipandang sebagai jalan tol digital negara. Di atas fondasi yang sama, pemerintah maupun sektor swasta dapat membangun berbagai layanan tanpa menciptakan sistem yang terpisah dan berulang.
Bagi dunia usaha, manfaatnya signifikan. Perizinan yang lebih sederhana, pertukaran data perusahaan yang terintegrasi, pembayaran yang efisien, serta kepastian proses akan menurunkan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan produktivitas.
Dengan demikian, pemerintahan digital bukan hanya instrumen pelayanan publik, tetapi juga infrastruktur daya saing nasional.
KADIN dan dunia usaha dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun interoperabilitas, keamanan siber, talenta digital, teknologi komputasi awan, kecerdasan buatan, dan ekosistem inovasi. Namun, kolaborasi tersebut harus tetap menjaga kedaulatan data, menghindari ketergantungan pada satu penyedia, dan memastikan teknologi berada di bawah kepentingan nasional.
Dari Indeks Menuju Dampak Nyata
Peralihan dari Indeks SPBE menuju Indeks Pemerintah Digital merupakan langkah penting.
Evaluasi tidak boleh lagi bertumpu pada kepatuhan administratif atau jumlah sistem yang tersedia. Yang harus diukur adalah dampak nyata bagi masyarakat, seperti waktu penyelesaian layanan, jumlah dokumen yang berhasil dihapus, tingkat keberhasilan transaksi, kepuasan pengguna, akses kelompok rentan, efisiensi anggaran, serta berkurangnya kebocoran dan kesalahan sasaran.
Dashboard dapat menunjukkan warna hijau, tetapi masyarakat belum tentu merasakan kemudahan.
Karena itu, keberhasilan transformasi digital harus diukur dari dampaknya, bukan dari presentasinya.
Momentum yang Tidak Boleh Hilang
Peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 pada 26 Februari 2026 memberikan arah jangka panjang bagi transformasi pemerintahan.
Langkah berikutnya adalah memastikan arah tersebut didukung regulasi yang kuat, kepemimpinan eksekusi, pembiayaan berkelanjutan, serta target lintas instansi yang mengikat.
Indonesia memerlukan percepatan regulasi pemerintahan digital, penguatan tata kelola data nasional, penyelesaian fondasi DPI, peningkatan kompetensi ASN, serta standardisasi arsitektur teknologi dari pusat hingga daerah.
Namun, yang paling penting adalah keberanian menyederhanakan birokrasi sebelum mendigitalisasikannya.
Dengan kepemimpinan Presiden Prabowo yang menempatkan pemerintahan digital sebagai agenda strategis, Indonesia memiliki peluang melakukan lompatan besar. Pemerintahan digital yang terintegrasi akan memperkuat kepercayaan publik, mengurangi inefisiensi, meningkatkan kualitas kebijakan, memperbaiki iklim usaha, dan memperkuat ketahanan nasional.
Indonesia tidak membutuhkan ribuan aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri. Indonesia membutuhkan satu pemerintahan yang bekerja sebagai satu sistem—memahami, membantu, dan melayani masyarakat secara utuh.
Itulah hakikat pemerintahan digital: bukan sekadar negara yang menggunakan teknologi, melainkan negara yang bekerja lebih cerdas, lebih sederhana, dan lebih manusiawi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: