Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ganja untuk Medis, Pak Wapres Kyai Minta MUI Bersikap, Komisi Fatwa: Bisa Saja Ganja Diperbolehkan

        Ganja untuk Medis, Pak Wapres Kyai Minta MUI Bersikap, Komisi Fatwa: Bisa Saja Ganja Diperbolehkan Kredit Foto: Wapresri.go.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjawab harapan Wakil Presiden Kyai Ma'ruf Amin yang meminta agar Komisi Fatwa MUI segera membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis.

        Asrorun pun memberikan jawabannya, ia mengaku akan mengkaji dari aspek keagamaan terkait permintaan Wapres Maruf.

        "Kami mengapresiasi harapan tsb dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum," kata Asrorun dalam keterangan persnya seperti yang diterima WARTA EKONOMI.

        Ia menguraikan, dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika, di situ mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

        Sementara fatwa seperti apa nantinya, MUI akan mengkajinya lebih dalam.

        "Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru? Nanti dilihat secara utuh," tambahnya.

        MUI, katanya lagi, hingga hari ini belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait atas masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

        "Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," tegasnya.

        "Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan scr syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah ganja ini, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: