Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wajibkan PeduliLindungi untuk Beli Migor, Pemerintah: Kebijakan Ini Bukan untuk Mempersulit

        Wajibkan PeduliLindungi untuk Beli Migor, Pemerintah: Kebijakan Ini Bukan untuk Mempersulit Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selama 2 (dua) minggu ke depan, sosialisasi dan masa transisi dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah dimulai sejak kemarin Senin, 27 Juni 2022.

        Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin. Plt Deputi Rachmat menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 (empat) sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

        Baca Juga: Nanti Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Bisa Lewat PeduliLindungi, Begini Penjelasannya!

        "Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini [MGCR] jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," ujar Plt Deputi Rachmat dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (30/6/2022).

        Menurutnya, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta pemerintah saat ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah tetap memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya.

        Dalam hal ini, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

        Baca Juga: Beli Pakai PeduliLindungi, Kebijakan Minyak Goreng Curah Ribet, Tokoh NU: Tak Semua Punya Android

        Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

        "Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," ujarnya.

        Perlu diketahui, pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

        "Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang [MGCR] yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," jelas Plt Deputi Rachmat.

        Baca Juga: DPR Protes Rakyat Kecil Disuruh Tat-tit-tut Pakai Aplikasi PeduliLindungi buat Beli Migor

        Pengecer Terdaftar PeduliLindungi

        Sejak 27 Juni 2022 hingga hari ini, jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900. Sedangkan untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code PeduliLindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3% dari total keseluruhan.

        "Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code PeduliLindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro.

        Pengecer yang sudah menerima QR Code PeduliLindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

        Baca Juga: Durasi 2 Minggu, Sosialisasi dan Masa Transisi PeduliLindungi untuk Pembelian MGCR Dimulai Hari Ini

        Terkait DMO dan DPO serta TBS

        Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves Firman Hidayat mengatakan, Untuk meningkatkan harga TBS, kuncinya adalah akselerasi ekspor. Untuk bulan Juni, angka alokasi ekspor yang diberikan sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out. Angka Persetujuan Ekspor (PE) yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal.

        Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan bahwa kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari yang Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program MGCR.

        "DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor lima kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi," papar Dirjen Oke Nurwan.

        Dirjen Oke menambahkan juga bahwa, jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi. Pada sisi yang lain sempat dijelaskan juga terkait adanya harga Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit yang sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Untuk itu, sesuai arahan Presiden RI ditetapkan bahwa harga TBS yang harus dibeli dari petani sebesar Rp1.600 per kilogram.

        Baca Juga: Pakai PeduliLindungi atau NIK, Said Didu Heran Kebijakan Minyak Goreng Malah Jadi Beban Rakyat

        Atas arahan Presiden tersebut dan demi membantu para petani, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengajak pengusaha-pengusaha untuk membeli TBS pada harga Rp1.600 per kilogram. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar produk sawit yang dimiliki oleh petani sawit dapat terus bersaing dan mampu menyejahterakan petaninya.

        Road Map MGCR menjadi Minyak Kita

        Secara perlahan pemerintah akan mengalihkan minyak goreng curah menjadi minyak dalam kemasan yang dinamakan Minyak Kita. Proses ini masih cukup panjang dan juga selalu melihat adanya respon pasar dan masyarakat.

        Baca Juga: Selain Dibatasi, Beli Minyak Goreng Curah Perlu PeduliLindungi, Luhut: Fungsinya Jadi Alat Pemantau

        "Ke depannya kita akan coba transisi untuk minyak curah ini. Nantinya minyak curah ini akan kita kemas menjadi produk kemasan Minyak Kita. Produsen yang produksi merek masing-masing tetap diizinkan asalkan mereka mendaftar untuk menyalurkan merek Minyak Kita," kata Dirjen PDN Oke Nurwan.

        Walau begitu, Dirjen Oke menyampaikan untuk sekarang akan lebih fokus kepada bagaimana MGCR dalam negeri bisa terpenuhi lebih dahulu. Barulah akan disusun langkah selanjutnya. Pada dasarnya kebijakan penggunaan PeduliLindungi untuk program MGCR dilaksanakan agar semua alur rantai distribusi dari hulu ke hilir terdata dengan baik. Penggunaan PeduliLindungi juga akan terus dilakukan evaluasi secara berkala oleh Tim Task Force yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemenko
        Perekonomian, Kemendag, dan Kemenperin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: