Pakai PeduliLindungi atau NIK, Said Didu Heran Kebijakan Minyak Goreng Malah Jadi Beban Rakyat
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terkait minyak goreng. Mereka yang ingin membeli harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022
Menanggapi hal itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, kebijakan tersebut tidak memudahkan, justru membebani masyarakat.
Baca Juga: Protes Soal Anies Undang Tukang Bakso, Hasto PDIP Disebut Reaksioner, Kayak Bensin Disambar Api!
“Saya heran kenapa kebijakan migor hrs bebani rakyat ?,”tulisnya di Twitter, Senin, 27 Juni 2022.
Dia kemudian memberikan saran kepada pemerintah agar hasil ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dimanfaatkan untuk subsidi.
Dirinya percaya pemerintah berpotensi meraup untung hingga Rp200 triliun dari ekspor dan bea keluar dari CPO.
Berdasarkan hitung-hitungan, kebutuhan subsidi minyak goreng di tanah air hanya memakan biaya Rp25 triliun. Jauh dari keuntungan ekspor dan bea keluar.
“Dg aturan skrg, pemerintah potensial menerima pungutan ekspor dan bea keluar ekspor CPO sktr Rp200 trilyun per tahun, sementara hanya dibutuhkan sktr Rp25 trilyun utk subsidi slrh kbth migot dalam negeri dan ga ribet lagi,”pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Baca Juga: Holywings Buat Geram Indonesia, Pemuda Muhammadiyah Desak Pemerintah, Cabut Izin Cafe Penista Agama!
Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter kilogram.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: