Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ibu dan Adiknya jadi Korban, Kuasa Hukum Ayu Anjani Minta Polisi Periksa Kapten KM Tiana

        Ibu dan Adiknya jadi Korban, Kuasa Hukum Ayu Anjani Minta Polisi Periksa Kapten KM Tiana Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Insiden kecelakaan KM Tiana yang menewaskan ibu dan adik kandung artis sekaligus pesinetron Ayu Anjani pada Selasa 28 Juni 2022 lalu di Pulau Kambing, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, NTT berbuntut panjang.

        Kuasa hukum artis Ayu Anjani, Mario Pranda meminta polisi mengusut tuntas kasus tenggelamnya KM Tiana di Taman Nasional Komodo yang menyebakan ibu dan adik kandung kliennya meninggal dunia.

        Mario Pranda menilai terdapat unsur kelalaian dari pihak KM Tiana yang menyebabkan ibu dan adiknya, Anissa Fitriani (22) dan Jamiatun Widaningsih (53) meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

        Mario mendesak aparat penegak hukum harus mengusut tuntas adanya dugaan kelalaian nakhoda/kapten dan awak kapal hingga menyebabkan dua anggota keluarga kliennya meninggal dunia.

        "Karena kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," ujar Mario dalam keterang persnya, Kamis (30/6/2022) malam.

        Mario menerangkan, Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa, apabila terjadi bahaya dan kecelakaan dalam hal ini kapal tenggelam, maka seseorang harus segera melakukan upaya pertolongan.

        Selain itu, kata dia, didalam tentang pelayaran itu menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah nakhoda/kapten kapal kecuali dibuktikan lain.

        Dengan demikian lanjut dia, pada saat terjadinya kecelakaan atau situasi darurat seperti itu maka nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal.

        Namun, kata Mario, berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan penumpang kapal lainnya, pada saat kapal tenggelam, nakhoda/kapten dan para awak kapal menyelamatkan diri masing-masing.

        "Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang nakhoda/kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang bukan menyelamatkan diri sendiri," tegas Mario.

        Mario mengatakan, kelalaian yang disebabkan oleh nakhoda/kapten dan para awak kapal telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu ibu dan adik dari kliennya, Ayu Anjani.

        Di mana menurut keterangan keluarga, kedua korban terjebak di ruang bawah kapal saat kecelakaan terjadi. Selain itu, terdapat juga wisatawan asing yang mengalami lukaluka akibat insiden tersebut.

        "Bahwa selain itu, kesalahan yang kami duga paling fatal menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal, pada saat cuaca buruk atau angin kencang di duga nakhoda tidak ada di ruang kemudi," ungkap Mario.

        Berangkat dari fakta tersebut, Mario mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas kasus tenggelamnya KM Tiana, termasuk adanya unsur kelalian nakhoda/kapten dan para awak kapal.

        Lebih lanjut ujar dia, karena peristiwa ini merupakan delik umum maka polisi sudah seharusnya menindaklanjuti kasus tersebutbmeski tanpa da laporan. 

        Dengan insiden ini dia berharap menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi seluruh nakhoda/kapten dan seluruh awak kapal untuk mengedepankan keselamatan para penumpangnya.

        "Agar tidak menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi wisatawan yang ingin berlibur dan melakukan trip wisata ke Labuan Bajo," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: