Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bapenda DKI Jakarta: Holywings Tak Bayar Pajak Hiburan Acara Tinju hingga Klub Malam

        Bapenda DKI Jakarta: Holywings Tak Bayar Pajak Hiburan Acara Tinju hingga Klub Malam Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022), anggota Komisi B, Ichwanul Muslimin, menolak permintaan maaf Holywings dan meminta tidak ada pembelaan diri atas management.

        Dia meragukan management Holywings yang tak mengetahui kebijakan tim kreatifnya dalam mempromosikan minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. "Kebohongan publik tadi, bahaya," kata Ichwanul.

        Baca Juga: Ada 2 Outlet Holywings di Medan, Sapma PP Desak Bobby Nasution: Tidak Ada Tawar-menawar, Tutup Holywings!

        Menyoal perizinan, Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, sejauh ini memang tidak pernah diterbitkan DPM PTSP DKI Jakarta. Menurut dia, izin Holywings diterbitkan oleh pusat, dalam hal ini BKPM selaku pengelola sistem OSS.

        Alih-alih demikian, izin yang ada di pemerintahan hanya izin lokasi yang diteken oleh Wali Kota setempat. "Jadi terus terang, jadi saya gimana yah, jadi secara Perda memang dari PTSP, tetapi secara praktik izinnya bukan di PTSP," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI, Rabu.

        Mendengar hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, mencecar Benni. Dia mempertanyakan perizinan usaha Holywings. "Apa dengan izin (restoran) sekarang bisa dilakukan kegiatan (hiburan) seperti sekarang?" tanya Pandapotan.

        Menurut Benni, upaya itu memang tidak bisa dilakukan Holywings. Namun demikian, dalam penjelasannya, Holywings, telah mengajukan izin secara langsung ke BKPM dan bukan pada pihaknya. "Secara Perda itu tanggung jawab saya, tapi secara sistem itu BPKM," kata Benni.

        Tak sampai di sana, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta, Carto, dalam rapat itu membenarkan jika Holywings hanya membayar objek pajak restoran. Menurutnya, tidak ada objek pajak hiburan Holywings yang kerap menampilkan adegan tinju hingga klub malam.

        "Dari 12 (outlet Holywings) objek pajak ini berdasarkan izin dari OSS (Perizinan usaha elektronik) memang (hanya) restoran," kata Carto. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait setoran masa (setma) Holywings.

        Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempertanyakan status dari Holywings sebagai restoran atau hiburan. Pasalnya, Holywings yang berperilaku sebagai restoran dengan objek pajak restoran, kerap menampilkan banyak hiburan tanpa pajak hiburan.

        Menurutnya, praktik usaha itu membuat objek seperti Holywings dicemburui usaha-usaha lainnya. "Karena itu yang (perlu) dipertanyakan juga oleh pajak. Karena pajak HW itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan, tapi kok pajak restoran," tutur Hana beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: