Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Orang PDIP 'Nyeruduk' Lagi Soal Penggantian Nama Jalan: Seharusnya...

        Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Orang PDIP 'Nyeruduk' Lagi Soal Penggantian Nama Jalan: Seharusnya... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan Anies Baswedan dalam mengubah sejumlan nama jalan di ibu kota kini berbuntut panjang. 

        Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota menjadi nama-nama tokoh Betawi adalah keputusan sepihak dan minim sosialisasi.

        "Itu keputusan sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip ANTARA, Minggu (3/7).

        Sebelumnya, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.

        “Seharusnya sejak Anies terpilih menjadi gubernur sudah mengkaji hal tersebut sehingga masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

        Baca Juga: Anies Baswedan Dihantam Isu Dekat Oligarki Gegara Resmikan Chinatown Glodok, Penjelasan Rocky Gerung Nggak Main-main, Simak!

        Akhirnya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan perubahan nama jalan yang terkesan mendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga yang terdampak hingga membuat banyak penolakan.

        Poin penting yang seharusnya terpikir dari awal, kata Kenneth, Pemprov DKI seharusnya menghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara masif, agar tidak muncul reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan karena sedikit banyak membuat repot warga.

        "Dengan tidak adanya sosialisasi, saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi yang diubah jadi Jalan A Hamid Arief karena warga mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang situ," ucapnya.

        Di akhir masa jabatannya, kata dia, Anies seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat program-program yang minim manfaat untuk warga dan terkesan politis mengingat sisa masa jabatannya hanya empat bulan.

        Kenneth menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui data e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.

        "Saya berharap di sisa waktu jabatan gubernur, pak Anies bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak perubahan nama jalan ini untuk merubah data sampai selesai, jangan sampai ada yang tidak terlayani dengan baik," katanya.

        Baca Juga: Duet Anies Baswedan dan AHY Disebut Sudah Okey, Analisis Refly Harun Singgung Pihak yang Masih “Berhitung”, Simak!

        Hal itu karena, tegasnya, terkadang apa yang sudah dijanjikan baik dari pihak Pemprov DKI maupun Korlantas tidak semulus dalam pelaksanaannya di lapangan.

        Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu juga berharap, keputusan perubahan nama jalan tidak menjadi beban bagi Pejabat Gubernur setelah masa jabatan Anies selesai.

        "Kita khawatir proses perbaikan dokumen dan data warga tidak akan tuntas sampai akhir masa jabatan Anies, terlebih ada wacana untuk perubahan nama jalan gelombang dua," tandasnya.(ANT)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: