Aksi Cepat Tanggap (ACT) lewat presidennya yang sekarang, Ibnu Khajar, menjelaskan alasan melengserkan Ahyudin dari posisi Presiden ACT sebelumnya. Ibnu menyebut, Ahyudin dinilai otoriter dan menjadi one man show dalam memimpin lembaga pengumpul dana kemanusiaan itu.
Ahyudin telah dilengserkan sejak 11 Januari 2022 lalu. Ibnu mengatakan, dewan pembina ACT mulai resah dengan gaya kepemimpinan Ahyudin yang dikhawatirkan berdampak terhadap lembaga.
Baca Juga: Soal Dugaan ACT "Tilep" Dana Umat, Wasekjen PA 212 Bereaksi Keras: Usut!
"Gaya kepemimpinan beliau yang one man show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasihati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Dia menegaskan permintaan Ahyudin untuk mundur dari kepengurusan ACT merupakan kesadaran mereka bersama. "Semuanya kesadaran, kami lihat ada kebijakan yang mulai mengkhawatiran bagi lembaga," kata Ibnu.
Ibnu juga membantah pernyataan Ahyudin di majalah Tempo yang menyebut dirinya diminta mengundurkan diri secara paksa dengan cara didatangi 40 orang. Dia menegaskan bahwa Ahyudin akhirnya mundur atas kemauannya sendiri, setelah dinasihati para pengurus.
"Ini untuk menepis info 11 Januari terjadi kudeta yang menyebabkan suasana tidak enak," tegasnya.
Sebelumnya, ACT ramai diperbincangkan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pimpinannya yang lama. Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Saat menjadi petinggi ACT, diduga Ahyudin memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan. Sementara, posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah: Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: