Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," katanya di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," ucapnya.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme.
Menurut dia, jika itu terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.
"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya," ujarnya.
Cak Nanto menambahkan, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat