Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterlaluan ! ACT Diduga Juga Sikat Dana Bantuan Bencana Alam

Keterlaluan !  ACT Diduga Juga Sikat Dana Bantuan Bencana Alam Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, ada indikasi para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengambil dana bantuan untuk bencana alam.

Laporan itu yang menjadi dasar pencabutan izin ACT sebagai lembaga pengumpulan uang dan barang.“Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan aturannya, para pengelola dana donasi tidak boleh mengambil satu persen pun dari dana yang dikumpulkan. Dana yang dikumpulkan tersebut harus disalurkan 100% kepada para korban bencana alam.

“Termasuk untuk bencana alam itu harus 0. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola, pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun, ga boleh,” jelasnya.

Selain itu, ACT juga disebut telah mengambil biaya operasional di atas ketentuannya. Menurut Muhadjir, hal itu  telah diakui para petinggi ACT.

“Dia mengakui telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya 10%, dia ambil 13,6%. Nah, tetapi berdasarkan hasil temuan dirjen ternyata tak itu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi,” kata Muhadjir.  

Atas dasar itu, Muhadjir mengatakan, ia yang saat itu sebagai menteri sosial ad interim melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo dan berkomunikasi dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Juga telepon bu Risma dulu saat akan naik haji, ‘gimana ini?’. ‘Posisinya begini. Gimana kalau sebaiknya kita cabut dulu? Biar Irjen masuk untuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya,” kata dia.

Ia menambahkan, jika ada indikasi penyimpangan maka kasus ini akan ditangani oleh kepolisian. Sementara, perputaran keuangan ACT diserahan kepada PPATK.

Muhadjir menegaskan, keputusan pencabutan izin ACT dilakukan berdasarkan kasus yang terjadi. “Kalau baru melompat pagar, ya diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa ya cuma diingatkan, ya harus dikejar dong, kalau diingatkan ya akan lari kencang dia,” jelasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: