Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Punya Ikatan Kerja Sama, Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Soal Penyelewengan Dana Umat ACT

        Punya Ikatan Kerja Sama, Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Soal Penyelewengan Dana Umat ACT Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa program Pemprov DKI diketahui dilakukan dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai dari vaksinasi Covid-19, hewan kurban, sampai dengan bantuan bencana alam ke sejumlah daerah. Terakhir, Pemprov DKI berkolaborasi dengan ACT dalam penyaluran daging kurban berbentuk kemasan kaleng.

        Untuk itu, Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai kerja sama yang dilakukan Pemprov DKI dengan ACT. Hal itu menyusul dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh petinggi lembaga tersebut.

        Baca Juga: Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah

        "Pemprov DKI harus menerjunkan tim untuk mendalami isu dugaan itu. Dan tindakan tegas pun harus diambil jika dari hasil pemeriksaan ada ditemukan bukti-bukti penyalahgunaan," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (5/7/2022).

        Politisi PDIP tersebut mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan skandal di lembaga penghimpun dana umat itu. Ia pun mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.

        "Saya mendukung Pemprov DKI untuk mengevaluasi kerja sama dengan ACT. Jika memang terbukti adanya oknum pimpinan ACT yang menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi, saya sangat mengecam karena skandal itu merupakan kezaliman yang mengatasnamakan agama," jelasnya.

        Selain itu, dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan ACT tersebut.

        "Bareskrim Polri dan PPATK harus turun tangan dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, karena permasalahan ini sudah membuat gaduh publik. karena dari informasi yang di dapatkan bahwa dana umat yang di galang itu sangat besar," tuturnya.

        Adanya kasus ini juga dianggapnya menjadi teguran kepada Pemerintah untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. Tujuannya agar kedepannya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan.

        Baca Juga: ACT Bingung Dituduh Pakai Dana Umat Buat Terorisme, Densus 88 Tegas, Petinggi Bersiap Dipanggil!

        "Saya juga berharap agar kasus ACT ini menjadi momentum Pemerintah untuk membereskan dan menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi ini, agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," imbuh dia.

        Sebagai informasi, Aksi Cepat Tanggap telah meminta maaf kepada publik setelah banyaknya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana. Mereka menyatakan tidak akan menutup mata atas masalah yang terjadi.

        "Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

        Baca Juga: Makin Rumit, Ternyata Gak Cuma Buat Pribadi, ACT Diduga Gunakan Dana Umat untuk Aktivitas Terlarang!

        Dia mengatakan sejumlah informasi majalah Tempo ada yang benar, namun sebagian dibantahnya.

        "Beberapa yang disampaikan (Tempo) benar, tapi tidak semua benar," kata Ibnu.

        Ibnu menegaskan kondisi keuangan ACT dalam keadaan prima. Hal ini sekaligus membantah berita Tempo.

        "Setiap tahun lembaga disiplin melakukan audit dan sampai 2020 dapat predikat WTP. Ini jadi poin penting karena opini ini hal penting, lembaga ini berjalan baik," dia menambahkan.

        Menurutnya, sejak Ahyudin mundur dari ACT pada 11 Januari 2022, ACT telah melakukan perbaikan secara struktural. Perbaikan di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama tiga tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina masa jabatannya hanya empat tahun dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

        Dia juga menyampaikan seperti apa Ahyudin selama memimpin ACT.

        "Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu.

        Baca Juga: Sudah Gunakan Buat Kepentingan Pribadi, Kini ACT Disebut Salurkan Dana Umat Buat Aksi Demonstrasi!

        Persoalan yang terjadi di ACT sekarang sedang dalam penyelidikan Bareskrim Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: