Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi V DPR Sepakat Bentuk Panja Keselamatan Transportasi

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Kelompok Fraksi (Poksi) PKS dan mayoritas Poksi di Komisi V DPR RI mengusulkan kepada pimpinan Komisi V untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) keselamatan transportasi.

        Demikian disampaikan Abdul Hakim saat Komisi V melaksanakan rapat kerja (raker) dengan menteri perhubungan (menhub); Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Badan Sar Nasional (Basarnas); dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

        "Poksi PKS dan mayoritas poksi di Komisi V merekomendasikan pembentukan panja keselamatan transportasi kepada pimpinan Komisi V DPR. Panja ini tidak hanya mengevaluasi kasus AirAsia dan transportasi udara, tapi juga mengevaluasi program keselamatan transportasi darat, laut, dan udara mengingat angka kecelakaan di Indonesia masih sangat tinggi," kata Hakim.

        Pada kesempatan ini ia juga mendesak Kemenhub untuk segera memenuhi hasil audit Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) dari International Civil Aviation Organization (ICAO), khususnya pembenahan birokrasi dan kelembagaan yang mendapat skor terburuk dari ICAO.

        "Sudah saatnya menhub melakukan pembenahan internal, menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya, dan meningkatkan kualitas SDM. Kemenhub harus segera memenuhi hasil audit ICAO dari USOAP, khususnya pembenahan birokrasi dan kelembagaan yang mendapat skor terburuk dari ICAO," tegasnya.

        Hakim juga mempertanyakan dasar pembentukan Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Menurutnya, di UU penerbangan sama sekali tidak diatur soal pembentukan lembaga ini. Dasar pembentukan lembaga ini hanya berdasarkan pasal 26 KM Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

        "Pembentukan IDSC yang mengatur slot time penerbangan tahun 2011 justru menambah daftar panjang kesemrawutan penerbitan izin terbang. Selain tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat (hanya didasarkan pada Keputusan Dirjen Hubud), mengapa IDSC justru memiliki otoritas besar menentukan pesawat yang bisa terbang atau tidak? Di sinilah kecurigaan pembentukan IDSC untuk kepentingan segelintir pejabat nakal di Kemenhub. Di sisi lain, untuk pembiayaan IDSC mendapat suntikan dana Rp 1 miliar per tahun dari Angkasa Pura. Dasar hukum Angkasa Pura memberikan dana operasional itu apa? Keberadaan IDSC ini harus dibenahi dan disesuaikan dengan aturan hukum," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: