Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pertanyaan Arsul Sani PPP Nggak Main-main, Simak!

        PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pertanyaan Arsul Sani PPP Nggak Main-main, Simak! Kredit Foto: Twotter/Arsul Sani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presidential Threshold (PT) 20 persen kembali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

        Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghargai upaya PKS dalam melakukan uji materi presidential threshold (PT) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Namun, ia mempertanyakan langkah PKS untuk mendorong angka ambang batas pencalonan presiden, sebab seharusnya hal itu dilakukan oleh partai politik (parpol) yang berada di luar parlemen.

        "Ya begini saya mau bicara PPP tentu itu harus kita hormati ya, pertanyaan dasarnya adalah apakah kalau partai politik yang memiliki kursi di sini bisa mengajukan, kalau partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR itu terang bisa ajukan uji materi," kata Arsul ketika ditemui wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/7/2022). 

        "Pertanyaannya kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi yang sembilan itu mengajukan itu (uji materi) buat saya tanda tanya. Karena hak kita itu kan legislatif review bukan judicial review," sambungnya. 

        Baca Juga: Berencana Menemui Jokowi untuk Bahas Masalah yang Nggak Main-main, Anies Baswedan Disebut Bisa Dapat Dukungan Banyak dari Kelompok Ini

        Menurutnya, hal berbeda berlaku kepada partai yang tidak punya perwakilan di legislatif, mereka tentu punya cara mengubah PT 20 persen dengan uji materi ke MK. 

        "Kecuali teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini (di legislatif) maka tempat perjuangannya mereka tidak bisa di senayan ini mereka berjuang nya di merdeka barat (MK). Jadi pertanyaan dasarnya itu," ujar anggota Komisi III itu. 

        Arsul sendiri bahkan sudah mengusulkan teman-teman lintas Fraksi di DPR agar mau membahas dan mengevaluasi ulang ketentuan PT 20 persen. 

        Namun, evaluasi PT 20 persen bisa dilakukan setelah Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari pada tahun yang sama. 

        Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!

        "Nanti kan DPR sekarang masih punya waktu sampai dengan kira-kira 30 September berarti berapa bulan itu empat sampai lima  bulan itu berkesempatan untuk mereview kembali UU Pemilu yang terkait dengan ambang batas pencalonan presiden," tukas dia. 

        Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama dengan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: