Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja di KITB, Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas Pekerja Lokal

        Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja di KITB, Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas Pekerja Lokal Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah terus melakukan penguatan pekerja lokal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah. diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan, kawasan tersebut memerlukan setidaknya 28.000 tenaga kerja terampil.

        Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pekerja lokal.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Inovasi Pengolahan Minyak Kelapa Sawit

        "Ini yang harus kita  siapkan. Bagaimana pekerja lokal tidak jadi penonton, tapi menjadi pekerja di daerahnya sendiri, " kata  Abetnego kepada wartawan usai kegiatan
        Focus Group Discussion (FGD) KITB di Kota Bandung, Kamis malam (7/7/2022).

        Saat ini, Pemerintah tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) lokal agar memenuhi kebutuhan industri di kawasan tersebut. Pasalnya,  setidaknya sudah ada 10 investor yang bergerak di berbagai sektor akan beroperasi di KITB.

        "Kita terus lakukan upaya agar pekerja lokal bisa terserap. Ini yang terus kita dorong agar mereka punya skil sesuai kebutuhan.  Ini proses yang kita dorong agar terjadi mitch mach, " ungkapnya

        Menurutnya, tujuan diadakan FGD ini, untuk mengetahui kebutuhan industri sehingga nantinya diharapkan tidak mendatangkan pekerja dari jauh. "Mereka harus disiapkan  soal softskill, daya tahan, dan lainnya. Nantinya mereka akan dilatih melalui pelatihan BLK, SMK, dan lainnya,"imbuhnya

        Baca Juga: Unggah Video Anies Baswedan Bahas ACT, Eh Ternyata Editan, "Polisi Berani Gak Tangkap Abu Janda?"

        FGD kali ini melibatkan antar pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kementerian, antara lain; Kemendikbud Ristek RI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Bappenas, Kemenparekraf.

        Sedangkan, untuk tingkat pemerintah daerah, tingkat Provinsi Jawa Tengah, diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sementara untuk Daerah tingkat II, akan melibatkan dua Kabupaten, Batang dan Cilacap.

        Adapun, Direktur Operasi & Teknik KITB Adler Manarissan Siahaan mengatakan, KITB dengan branding “Grand Batang City” ini merupakan fast growing company yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional dengan total luasan 4.300 hektare yang dibagi menjadi 3 Klaster yakni Creation, Innovation dan Leisure.

        Baca Juga: Soal Video Sudah Kelewatan, Pak Jokowi Mohon Dengar, Anies Baswedan Lebih Berharga dari Abu Janda!

        Saat ini, pada fase 1 ada 450 hektare dari klaster 1 sudah berhasil sold out dalam waktu kurang dari 2 tahun. Terdapat 12 investor yang sudah berkomitmen. Bahkan, tujuh investor diantaranya sudah melaksanakan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri di Grand Batang City.

        Menurutnya, kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti terkait isu tenaga kerja sebagaimana amanah Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya di KITB pada tanggal 21 April 2021 lalu dan instruksi dari Kantor Staf Presiden (KSP). Penyelenggaraan FGD ini sebagai dukungan kepada Pemerintah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, tentang pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.

        Salah satu prioritas utama dibentuknya KITB adalah untuk mendukung penyediaan SDM di Indonesia, utamanya di Provinsi Jawa Tengah.  Menuju cita-cita bersama dalam membangun SDM yang terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kerja sama dengan berbagai sektor seperti industri, pemerintah, swasta dan lainnya penting dioptimalkan.  

        Sementara Grand Batang City merupakan sebuah proyek ambisius dimana Pemerintah Indonesia menyiapkan infrastruktur yang berkualitas.

        Baca Juga: Gugatan Selalu Ditolak, MK Terkesan Tutup Mulut Rakyat, Rocky Gerung: Ngehe Kalau Kata Orang Jakarta

        “Kegiatan FGD dan Rapat Koordinasi ini sebagai katalisator penggerak ekonomi dari sisi suprastrukturnya untuk masa depan” imbuh Budi Reing Wirawan, GM Human Capital Management PT KITB.

        Sementara itu, dalam FGD tersebut para pihak setuju dan saling sepakat untuk mengikatkan
        diri dalam Maklumat Bersama untuk merumuskan rencana tindak lanjut diantaranya :

        1. Bersinergi dengan para pihak untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Batang dan sekitarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang;

        Baca Juga: Sering Bermasalah, Abu Janda Buat Satu Lagi Lewat Video Anies Bahas ACT, "Kenapa Tak Kena Hukuman?"

        1. Membentuk Skill Development Center (SDC) sebagai forum koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi di Kabupaten Batang. Dalam hal ini, SDC diarahkan untuk melakukan langkah terintegrasi dalam
          memenuhi kebutuhan ketenagakerjaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sehubungan dengan hal tersebut, SDC akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait seperti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pengelola
          kawasan industri, pengusaha/tenant, forum atau organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi
          negeri/swasta, dan pihak lainnya;
        2. Dalam rangka menunjang optimalisasi fungsi SDC Kabupaten Batang untuk menyediakan tenaga kerja Kawasan Industri Terpadu Batang serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi yang link and match dapat didukung tim pelaksana dan/atau kelompok kerja untuk mewujudkan percepatan dan kesiapan ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu Batang;
        3. Dalam rangka menunjang optimalisasi fungsi SDC Kabupaten Batang, dibutuhkan Kerjasama dengan pemangku kepentingan lain
          seperti pemerintah pusat, OPD provinsi, dan OPD lintas kabupaten/kota.
        4. PT KITB berkomitmen menyediakan dukungan untuk berjalannya upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon tenaga kerja yang dibutuhkan oleh tenant di Kawasan Industri Terpadu Batang serta menjembatani koordinasi dan komunikasi kebutuhan tenant dan kebutuhan pihak lain terhadap tenant di Kawasan Industri Terpadu Batang;
        5. Menyusun rencana tenaga kerja makro dan mikro baik di Kabupaten Batang dan di lingkungan Kawasan Industri Terpadu Batang;
        6. Mendorong peningkatan fasilitas pelatihan vokasi di Kabupaten Batang dan sekitarnya dalam rangka penyediaan tenaga kerja
          sesuai dengan kebutuhan industri;
        7. Mendorong penyediaan dan pendekatan pelayanan ketenagakerjaan dengan pencari kerja di Kabupaten Batang dan sekitarnya
          melalui Anjungan SIAP Kerja;
        8. Mempersiapkan pelaksanaan pilot project program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Kawasan di Kabupaten Batang yang bertujuan untuk mengembangkan usaha mandiri masyarakat yang terintegrasi dengan kegiatan ekonomi di Kawasan Industri Terpadu Batang;
        9. Mendorong integrasi sistem informasi pasar kerja di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pemerintah Pusat untuk memberikan layanan yang efektif dan efisien kepada para pihak;
        10. Melakukan pemetaan dan identifikasi kebutuhan pendidikan vokasi di Kabupaten Batang sebagai dasar intensifikasi program kependidikan dalam rangka pemenuhan kualifikasi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri.
        11. Tenaga kerja perkebunan terdampak sejumlah 808 orang perlu mendapat perhatian dan prioritas dalam penempatan tenaga kerja maupun pelatihan re-skilling sehingga proses peralihan dari sebelumnya karyawan perkebunan menjadi karyawan di tenant  Kawasan Industri Terpadu Batang dapat berjalan dengan baik.

        Baca Juga: Anak Kos Bisa Panik, Jokowi Sebut Indomie Cs Terancam Naik Harga Gegara Perang Rusia dan Ukraina!

        Maklumat bersama ini akan menjadi pedoman dan acuan bagi seluruh pihak dalam menetapkan kebijakan untuk disetujui dan diterapkan oleh seluruh pihak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: