Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ACT Nyeleweng, Orang Indonesia Jadi Ogah Berdonasi?

        ACT Nyeleweng, Orang Indonesia Jadi Ogah Berdonasi? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sosiolog Bayu A. Yulianto mengatakan bahwa lembaga nirlaba dan filantropi dapat melakukan inovasi demi meningkatkan transparansi penggunaan dana sumbangan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan di tengah isu yang menimpa organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

        Ia mengatakan pengaruh dari isu yang menimpa ACT dengan kedermawanan masyarakat Indonesia tidak akan berlangsung terlalu lama.

        "Tidak akan terlalu signifikan karena kita rata-rata orangnya suka berderma karena solidaritas sosial kita tinggi sebenarnya," kata akademisi Universitas Indonesia itu.

        Jika memang kasus itu berpengaruh terkait kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana sosial, dia berpendapat hal itu tidak akan bertahan terlalu lama.

        Hal itu berbeda dengan ACT sendiri, yang menurutnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga itu akan membutuhkan waktu lama untuk pulih kembali.

        Ia mengatakan kepercayaan masyarakat akan pulih terhadap lembaga filantropi lain, apalagi kalau lembaga-lembaga tersebut juga melakukan inovasi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan anggarannya.

        Inovasi itu dapat dilakukan untuk memperlihatkan kepada publik transparansi penggunaan anggaran oleh organisasi tersebut, berapa yang digunakan untuk internal dan eksternal.

        "Kalau lembaga-lembaga itu bisa melakukan inovasi untuk meningkatkan transparansi kepada publik, dana yang mereka dapat dan dana yang mereka kelola apa saja dengan inovasi-inovasi yang lebih kreatif sehingga publik bisa melihat mereka serius," kata Bayu A Yulianto.

        Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan organisasi tersebut.

        ACT diduga melanggar aturan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yang diatur maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

        Presiden ACT Ibnu Khajar telah memberikan klarifikasi bahwa ACT rata-rata menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat yang digunakan untuk operasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: