Halangi Kasus Mas Bechi, Izin Dicabut, Kehilangan Kepercayaan Pula, MUI: Pesantren Harus Lakukan...
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang pengurusnya, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu terhadap seorang santriwati.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Idul Adha, Ma'ruf Amin Keluarkan Perintah, Hewan Terkena PMK Tak Sah Dikurbankan!
Dalam menanggapi pencabutan izin itu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia.
Sebaliknya Anwar Abbas berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan-pembenahan serius menyusul adanya kasus tersebut.
"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata dia, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Izin Pesantren Dicabut Jajaran Gus Yaqut Gegara Kekerasan Seksual, Lah Tokoh NU Ini Malah Gak Setuju
Selain itu, dia pun mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mereka pun dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.
Sebagai informasi, Pada Kamis malam (7/7/2022), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren setempat.
Baca Juga: Padahal Sudah Tinggal Deal, Ternyata Gegara Ini Elon Musk Batal Akuisisi Twitter!
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022), pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia disangka melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.
Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena MSAT atau Mas Bechi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.
Baca Juga: Geram Liat Kasus Pencabulan di Pesantren, Murid Habib Rizieq: Anak Kiai Hukumannya Harus Lebih!
Ia juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar