Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Publik Ramai-Ramai Minta Sidang Etik Lili Pintauli Dilanjutkan, KPK Berharap Masyarakat Jangan Salah Paham

        Publik Ramai-Ramai Minta Sidang Etik Lili Pintauli Dilanjutkan, KPK Berharap Masyarakat Jangan Salah Paham Kredit Foto: Antara/Akbar N Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, telah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ditengah kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP yang menimpanya. Publik pun banyak lakukan desakan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap lanjutkan sidang etik terhadap Lili.

        KPK angkat bicara terkait hal tersebut. Dalam sidang etik Lili Pintauli yang digelar secara terbuka, diketahui majelis etik telah menghentikan proses persidangan. 

        Baca Juga: Diteriaki 'Presiden 2024', Pantas Saja Banyak Pihak yang Tidak Senang dengan Anies Baswedan

        Alasannya, Lili sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Sehingga, sidang etik itu dinyatakan gugur.

        Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Dewas KPK sesuai kewenangan UU KPK pasal 37 B ayat 1 huruf e hanya fokus terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK.

        "Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

        "Ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," sambungnya.

        Menurut Ali, Dewas KPK memiliki kewenangan dalam memproses dugaan pelanggaran etik insan KPK ketika pihak terperiksa masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

        Baca Juga: Cuman Anies Baswedan Yang Bisa, Salat Id Tapi Menghadap Gambar Stadion

        Di mana, sesuai ketentuan pasal sudah sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri.

        "Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam UU," katanya.

        Ali menegaskan jangan sampai adanya penegakan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK menabrak norma hukum bila tetap melanjutkan sidang etik terhadap terperiksa Lili.

        "Jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," imbuhnya.

        Diketahui, Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

        Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai insan KPK.

        Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.

        "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

        Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.

        "Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," ujarnya.

        Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022. Lili diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 lalu.

        "Telah menerima dan membaca surat pengunduran dari Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada dewas KPK RI dan keppres ri nom71/p/2022 11 juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

        Kata Tumpak, dari pengunduran Lili tersebut, bahwa majelis etik menyampaikan bahwa sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

        "Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik" imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: