Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Update Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo: Sidang Kasus Ganda Segera Digelar di Semarang

Update Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo: Sidang Kasus Ganda Segera Digelar di Semarang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo akan segera digelar. Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang merampungkan berkas dakwaan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Lembaga antirasuah akan memanfaatkan sistem peradilan elektronik melalui aplikasi e-Berpadu untuk mempercepat birokrasi awal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan rincian teknis mengenai tahapan administrasi peradilan tersebut. Dirinya menjelaskan prosedur verifikasi dokumen yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan negeri.

"Terkait dengan perkara Pati, saat ini JPU sedang menyelesaikan berkas dakwaannya. Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpah ke Pengadilan Negeri Semarang. Dalam prosesnya tentu nanti limpah pertama akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu, kemudian nanti akan diverifikasi oleh pengadilan," kata Budi.

Pihak lembaga antirasuah kini tinggal menunggu penetapan komposisi majelis hakim serta jadwal sidang perdana. Eksekusi pemindahan lokasi penahanan Sudewo ke Jawa Tengah akan langsung dilakukan setelah jadwal diterbitkan.

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari proses pelimpahan tahap II yang telah dirampungkan sebelumnya. Budi Prasetyo memberikan keterangan tambahan mengenai rencana pemindahan penahanan tersangka ke Semarang.

"Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang. Jadi masih kita tunggu prosesnya," ujar Budi.

Bupati Pati periode 2025–2030 tersebut akan langsung diadili atas dua kasus korupsi berbeda secara bersamaan. Penggabungan dakwaan ini sengaja dilakukan sesuai prosedur KUHAP demi efektivitas proses peradilan.

Kasus pertama yang menjerat tersangka adalah dugaan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa di Pati. Skandal pungutan liar jabatan ini berhasil terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan pada 20 Januari 2026.

Sudewo bersama sejumlah kepala desa tim suksesnya mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Target pemerasan menyasar pengisian 601 jabatan lowong dengan total sitaan uang tunai Rp2,6 miliar.

Sementara itu kasus kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang pengawasan parlemen untuk memuluskan pengaturan proyek strategis nasional. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan komitmen penuntasan perkara ini.

Asep menjelaskan alasan strategis di balik penggabungan materi penyidikan kedua kasus tersebut. Dirinya memastikan bahwa proses persidangan di pengadilan nanti cukup berjalan dalam satu rangkaian.

"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, jadi sekaligus. Jadi perkara-perkara yang juga menjerat Sudewo ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," ungkap Asep.

Menghadapi proses hukum tersebut Sudewo secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk duduk di kursi pesakitan. Dirinya membenarkan bahwa penanganan perkara korupsi yang menyeret namanya sudah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan: KPK Perdalam Aliran Dana Gratifikasi dan Pengkondisian Proyek Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Pernyataan singkat tersebut disampaikan tersangka usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sudewo memberikan penegasan mengenai status hukum terkini serta rencana pemindahan dirinya.

“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” ucap Sudewo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy