Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!

        Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diminta bersiap. Pasalnya, sejumlah aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2022.

        Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan digelar pada Rabu, (20/7) pukul 10.00 WIB. Ada dua tuntutan yang diserukan:

        1. Meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454;
        2. Mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854 sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

        Baca Juga: Anies Baswedan Kumpulkan Kader PKK ke JIS, Pengamat Bongkar Efek Luar Biasa yang Akan Didapat: Pemilih Potensial dan Royal...

        "Selama belum ada putusan di tingkat banding, masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata dia, Selasa (19/7).

        Dia menambahkan, buruh yang akan datang untuk menggelar aksi di Balai Kota DKI dan PTUN DKI berjumlah sekitar 500 orang. Mayoritas dari mereka akan konvoi dari Pulogadung dan Cakung, Jakarta Timur.

        "Goals-nya gubernur banding karena dia harus berkomitmen dengan keputusannya dong. Wibawa pemerintah bisa jatuh," tambahnya.

        Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa pihaknya mengajak sejumlah aliansi buruh untuk menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI.

        "Kami menolak Putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nonor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022," ucap Riden dalam keterangannya, Selasa.

        Baca Juga: Sinyal Anies-AHY Makin Kuat, Demokrat: Kami Nyaman dengan Nasdem dan PKS

        Selain itu, buruh juga mendukung Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN. Unjuk rasa ini merupakan imbas dari PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

        Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.

        Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp225.667 ke Rp4.641.854.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: