Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai 2 Tahun Penjara, Habib Rizieq Kini Sudah Bebas Bersyarat, Kemenkumham Beberkan Hal Ini

        Usai 2 Tahun Penjara, Habib Rizieq Kini Sudah Bebas Bersyarat, Kemenkumham Beberkan Hal Ini Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dipastikan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

        Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020 atas 2 kasus yang menimpanya, yaitu pidana pelanggaran karantina kesehatan dengan menimbulkan kerumunan saat masa PPKM Covid-19 dan dugaan penyebaran berita bohong.

        Baca Juga: Ada Kabar Habib Rizieq Akan Segera Bebas, Aziz Yanuar Blak-blakan: Mohon Doanya...

        Di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, kini Habib Rizieq resmi dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk bebas bersyarat setelah 2 tahun dipenjara.

        "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

        Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

        Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Begini Kata Sang Pengacara...

        "Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika.

        Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: