Orang DPR Kasih Pesan Penting, Habib Rizieq Mohon Buka Kuping Lebar-lebar: Jauhkan Diri dari...
Bebasnya Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mencuri perhatian, Kini Rizieq kembali menggaungkan revolusi akhlak.
Mengenai hal ini Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim berharap Habib Rizieq dapat mengambil hikmah dari putusan yang dijalaninya selama mendekam di penjara.
"Sehingga, sebagai tokoh, semakin arif dan bijaksana dalam melihat, menilai dan menyampaikan suatu masalah kepada masyarakat, " kata Luqman kepada wartawan, pada Rabu (20/7/22).
Kata dia, Habib Rizieq seharusnya tahu perbedaan antara bebas bersyarat yang diperoleh hari ini dengan bebas murni.
"Oleh karena itu, semoga kesempatan ini dia manfaatkan dengan baik dan menjauhkan diri dari ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri di kemudian hari," ujar Politikus PKB itu.
Selain itu, Lukman berharap mantan pentolan FPI itu dapat belajar dari kesalahannya yang lalu, sehingga tidak gampang asal bicara tentang kondisi Bangsa Indonesia.
"Setelah menghirup udara bebas, saya berharap MRS tahu bahwa tidak tepat menuduh negara Republik Indonesia sedang mengalami darurat kebohongan dan kezaliman," tukasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab hari ini bebas bersyarat usai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar dari rumah tahanan sejak pagi.
"Sudah keluar sejak jam 06.45 WIB pagi ini," tuturnya.
Sebelumnya, Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto