Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KADIN Indonesia dan Kementerian PUPR Teken MoU Terkait Pengembangan Standar Kompetensi Kerja

        KADIN Indonesia dan Kementerian PUPR Teken MoU Terkait Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Kredit Foto: KADIN Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam pengembangan standar kompetensi kerja yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di sektor konstruksi.

        Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dengan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastruktur.

        Baca Juga: Kunjungan ke Labuan Bajo, Kementerian PUPR Bangun Sistem Pengelolaan Sampah di Warloka

        Sekretaris Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana berharap, dengan kerja sama ini, dunia usaha akan memberikan banyak masukan terhadap kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri.

        "Sehingga tenaga kerja konstruksi yang akan diberikan pelatihan dan uji kompetensi dengan menggunakan standar kompetensi tersebut akan dapat diserap dengan baik oleh dunia industri," kata Dewi di kantor KADIN Indonesia, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

        Senada, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Infrastruktur PUPR, Insannul Kamil memastikan selain dukungan penyusunan standar kompetensi, pihaknya juga akan berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyusunan standar kompetensi kerja konstruksi.

        KADIN Indonesia berharap, seluruh kebutuhan akan standar kompetensi kerja di sektor konstruksi dapat dipenuhi dengan segera.

        Baca Juga: Insiden Rumah Ferdy Sambo Terus Dikuliti, Irjen Napoleon Bonaparte Apresiasi Langkah Jenderal Listyo

        "Menurut Ketua Komite Tetap Kelembagaan dan Sumber Daya Kontruksi, Desiderius Viby Indrayana, KADIN Indonesia akan menggalang dukungan dari dunia usaha di sektor konstruksi untuk turut serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,"

        KADIN Indonesia menganggap, standar kompetensi kerja merupakan pondasi dalam mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena, dengan pemenuhan standar kompetensi kerja, akan menjadi nilai tambah dan mempermudah bagi tenaga kerja memperoleh pekerjaan.

        "Sehingga diharapkan dengan standar kompetensi kerja yang akan disusun nanti telah mampu mengakomodir kompetensi-kompetensi yang bersifat global," ujar Viby Indrayana.

        Baca Juga: KADIN Sebut Gravel Aplikasi yang Memuliakan Profesi Tukang

        Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat, yang menyaksikan MoU tersebut, memberikan apresiasi kepada KADIN Indonesia. Ia berharap, MoU ini ditindaklanjuti oleh sektor-sektor lainnya.

        "Sehingga seluruh kebutuhan standar kompetensi kerja di semua sektor dapat terpenuhi dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri," kata Kunjung Masehat.

        Sementara itu, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Aziz menilai, kerja sama ini merupakan momen penting yang telah dijalankan KADIN Indonesia dalam mengimplementasikan Kepres 68 Tahun 2022 yang belum lama ini ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

        "Hal ini menunjukkan KADIN Indonesia sangat responsif dan bergerak cepat untuk membantu Pemerintah dalam mewujudkan tenaga kerja Nasional yang handal, profesional dan kompeten," kata Muchtar Aziz.

        Ditempat yang sama Pakar Hukum Finsensius Mendrofa turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.

        Baca Juga: Revolusi Akhlak Habib Rizieq Jadi Polemik, Slamet Maarif: Kan Kita Sering Lihat dan Dengar...

        “Ini tidak hanya sekadar serimonial saja, tahapan dalam menyepakati poin-poin MoU ini sudah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian kerja sama dengan didasarkan pada iktikad baik kedua belah pihak” tegas Doktor Hukum Konstruksi dan KPBU ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: