Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri PPPA: UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

        Menteri PPPA: UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual Kredit Foto: Kemen-PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

        Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam Sosialisasi UU TPKS Bersama Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dikutip dalam keterangan rilisnya, Minggu (24/7/2022). Dia mengatakan, UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual.

        Baca Juga: Perkuat Implementasikan UU TPKS, Kementerian PPPA Lakukan Hal Ini

        "UU TPKS merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual," ujar Menteri PPPA.

        Lebih lanjut Menteri PPPA menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia kepada Kemen-PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

        "Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan," tutur Menteri PPPA.

        Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

        Baca Juga: Gerakan Sejuta Mangrove, Menteri PPPA Dukung Komitmen Perempuan dalam Jaga Lingkungkan

        "Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini," ujar Ratna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: