Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bakal Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J, Ahok Tak Terima Hubungannya dengan Istri Dibawa-bawa: Fitnah!

        Bakal Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J, Ahok Tak Terima Hubungannya dengan Istri Dibawa-bawa: Fitnah! Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba saja terseret dalam kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal ini pun membuat Ahok merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

        Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan hubungan antara Ahok dan sang istri saat disinggung adanya isu hubungan kliennya dengan istri Ferdy Sambo. Merespons hal ini, Ahok melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian, apabila tidak menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut.

        Baca Juga: Terbongkar Reaksi Ahok Soal Video Viral Kuasa Hukum Brigadir J yang Sebut Namanya, "Fitnah, Pencemaran Nama Baik!"

        "Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

        Ramzy mengklaim, telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Kamaruddin. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.

        Baca Juga: Hubungannya dengan Istrinya Diungkit oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Ahok Bakal Laporkan ke Polisi Jika...

        "Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," katanya.

        Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.

        "Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penytaan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," tegasnya.

        Kamaruddin sempat mengaitakan hubungan asmara Ahok dan Puput dengan peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. Dalam video yang diunggah akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin menyinggung Ahok yang menurutnya menuding mantan istrinya Veronica Tan berselingkuh.

        Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Ogah Minta Maaf Soal Singgung Ahok di Kasus Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Saya kan Bertanya...

        "Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica lah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin.

        Kendati begitu, kata Kamaruddin, Ahok justru selepas bebas dari penjara yang langsung menikahi Puput. Atas dasar hal itu, Kamaruddin lantas mengaitakan dengan kasus penembakan Brigadir J yang menurut keterangan awal pihak kepolisian lantaran melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Komnas HAM Turun Tangan Soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung KM 50 Pengawal Habib Rizieq: Mereka Mengecewakan!

        "Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," tuturnya.

        "Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga apa yang terjadi di Duren Tiga (rumah Ferdy Sambo) sana. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: