Hubungannya dengan Istrinya Diungkit oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Ahok Bakal Laporkan ke Polisi Jika...
Kuasa hukum keluarga brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendapat sorotan dengan analisis dan dugaannya terkait kasus yang ditangani, belum lama ini dia menyinggung atau mengaitkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Ahok berencana melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian, apabila tidak menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang mengaitkan hubungannya dan Puput Nastiti Devi dengan peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Ramzy mengklaim, telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Kamaruddin.
Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," katanya.
Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penytaan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," tegasnya.
Kamaruddin sempat mengaitakan hubungan asmara Ahok dan Puput dengan peristiwa penembakan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto