Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kedatangannya bak Oasis di Tengah Gurun, Habib Rizieq Dipanggil Sejarah untuk Pimpin Partai

        Kedatangannya bak Oasis di Tengah Gurun, Habib Rizieq Dipanggil Sejarah untuk Pimpin Partai Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai punya peran penting di tengah masyarakat. Bahkan, eks Imam Besar FPI itu disebut layak menjadi presiden.

        Hal itu disampaikan oleh pengamat politik Rocky Gerung. Menurutnya, diam-diam Habib Rizieq telah diincar oleh banyak lembaga survei untuk dijadikan ikon atau diintip peluangnya jadi presiden.

        Baca Juga: Pengaruh Habib Rizieq di Pemilu 2024, Pengamat Ungkap Fakta Ini...

        "Itu masuk akal. Walaupun saya bukan muslim, saya akan pilih Habib Rizieq karena dia berani menyuarakan keadilan," katanya, melansir Fajar.co.id, Selasa (26/7/2022).

        Ia menjelaskan, HRS sekarang tumbuh sebagai tokoh keajaiban rasional. Batas antara etis dan yang tidak etis diperlihatkan Habib Rizieq. Batas antara intelektual dan non-intelektual diperlihatkan Habib Rizieq. Batas antara adil dan tidak adil pun demikian.

        "Karena Habib Rizieq datang saat Indonesia mengalami demoralisasi sehingga menurut saya Habib Rizieq itu bukan momentum, tapi sudah jadi monumen. Nggak perlu partai untuk jadi monumen,” kata Rocky.

        Meskipun Habib Rizieq bukan tokoh politik, kata Rocky, keberadaannya telah membuat politik Islam lebih dipandang di tengah-tengah partai politik nasionalis.

        "Habib Rizieq paham bahwa ke depan dia akan jadi guru bangsa sehingga ia dipanggil oleh sejarah untuk memimpin partai," ungkap Rocky.

        Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli. Mantan Imam Besar FPI ini mendekam di penjara sejak 12 Desember 2020 lalu atas kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

        Habib Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Baca Juga: Belum ke Anies, Belum ke Prabowo, Tapi Habib Rizieq Tidak Netral di Pilpres 2024

        Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

        Rizieq telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: