Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR: 'Kemensos Belum Pernah Menerangkan ke Kami Soal Nasib Bansos Beras itu, Dikembalikan ke Pemasok, Dijual atau Disimpan'

        DPR: 'Kemensos Belum Pernah Menerangkan ke Kami Soal Nasib Bansos Beras itu, Dikembalikan ke Pemasok, Dijual atau Disimpan' Kredit Foto: PKS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Sosial menjelaskan kepada publik soal temuan beras bansos yang ditimbun di lahan kosong di Depok.

        Desakan tersebut dia layangkan kepada Kementerian Sosial lantaran beras bansos yang merupakan Bantuan Presiden tersebut penyalurannya dikoordinir oleh Kementerian Sosial. 

        "Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerjasama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras, untuk menyalurkan beras bansos. Sementara, berdasarkan keterangan resmi pihak JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerjasama kedua belah pihak, lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kementerian Sosial? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Bukhori di Jakarta, Senin (1/8/2022). 

        Ia mengatakan, selama ini Kementerian Sosial belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR terkait perlakuan terhadap beras bansos tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun ditarik kembali oleh pihak Kementerian Sosial.

        "Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM. Namun sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” ungkap Bukhori.

        Ia menambahkan, terkait dengan Bansos Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya pernah mengungkapkan temuannya terkait bansos tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020.  

        Dalam temuan tersebut dipaparkan bahwa terdapat indikasi ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Bantuan Presiden (Banpres) Sembako, diantaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, PPK tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga, PPK tidak meminta Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 3,29 M. 

        "Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat dipertanggungjawabkan,” demikian papar laporan tersebut. 

        Lebih lanjut, Bukhori juga menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dilakukan dengan cara dikubur. Menurutnya hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana.

        “Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

        Bukhori mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus penimbunan beras tersebut sehingga terungkap fakta dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: