Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali melontarkan penemuan kejanggalan terkait autopsi jenazah Brigadir J. Kuasa hukum mereka mengatakan, berdasarkan catatan autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J, diketahui otak Brigadir J berpindah.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku, timnya membawa barang bukti yang banyak, antara lain keterangan saksi yang diajukan sebanyak 11 orang dan bukti surat atau akta, kemudian pendapat ahli, baik pidana, forensik, dan lain-lainnya.
Baca Juga: Timsus Dalami Uji Balistik, Jenderal Bintang Dua Jelaskan Proses Terkini Soal Kasus Brigadir J
Bukti surat itu merupakan catatan yang dilakukan dua dokter yang menjadi perwakilan dari pihak keluarga ketika dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, yang kemudian dinotariskan. Kamaruddin menjelaskan, kedua dokter yang menjadi perwakilan itu mencatat apa yang diperbincangkan oleh dokter-dokter forensik.
Kamaruddin merinci, berdasarkan catatan itu, diketahui otak Brigadir J tidak ditemukan di kepala.
Sebelumnya, tim khusus yang dibentuk Kapolri melakukan pendalaman hasil uji balistik terhadap senjata yang ditemukan di TKP, yaitu Glock 17 dan HS-9.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil uji balistik sudah dilakukan oleh puslabfor. Pendalaman yang dilakukan di TKP untuk mengetahui sudut tembakan, jarak tembakan, dan sebaran pengenaan tembakan.
Setelah pendalaman itu, bebernya, Dirtipidum Bareskrim Polri akan melakukan langkah-langkah berikutnya.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Masuk Duluan, Brigadir J Masih Hidup, Komnas HAM Lalu Jelaskan Posisi Bu Putri
"Timsus bekerja tetap mengedepankan satu ketelitian kecermatan juga kehati-hatian. Kerja timsus nanti akan disampaikan secara komperhensif dan memiliki konsekuensi yuridis," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: