Mantan Stafsus Kemenkominfo Pasang Badan, Beber Alasan Platform Wajib Daftar PSE
Henri Subiakto, mantan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika, turut mengomentari soal polemik Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Ia pun membeberkan pentingnya platform wajib mendaftar PSE.
“Untuk supaya Indonesia itu internetnya sehat, bersih, negaranya aman. Maka Undang-undang ITE itu mengamanatkan bahwa pemerintah wajib mencegah peredaran informasi elektronik dan penggunaannya yang muatannya melanggar undang-undang," ujar Henri dalam video yang diunggahnya melalui akun Twitternya @henrysubiakto, yang dikutip Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: PayPal: Kami Sudah Resmi Terdaftar sebagai PSE di Indonesia
Ia lantas memberi contoh dari konten-konten negatif, seperti konten yang mengandung penipuan, pornografi, perjudian, radikalisme yang ingin mengganti pemerintah atau dasar negara, dan game yang membahayakan anak-anak.
Ia menekankan bahwa pemerintah membutuhkan kerja sama dari para platform yang menyediakan konten untuk bisa memblokir konten-konten negatif di atas.
"Kalau pemerintah hanya sendirian, pemerintah hanya bisa misalkan memblokir Facebook, platform-platform global atau platformnya semua. Kalau gitu kan malah kacau," tegas Henri.
Selain itu, menurutnya, kebijakan yang dilakukan Kemenkominfo ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di undang-undang ini kemudian diturunkan dalam PP 71 tahun 2019 bahwa PSE atau platform wajib daftar. Kalau sudah daftar, akan ketahuan siapa penyelenggaranya, alamatnya di mana. Mereka bisa dimintai tolong menghilangkan konten-konten yang melanggar Undang-undang.
"Kalau mau blokir akun, blokir konten spesifik, harus kerja sama. Kerja sama ini hanya bisa dilakukan kalau mereka daftar. Tanpa daftar dan tanpa diperlakukan sama, berarti enggak adil. Di sinilah mengapa pendaftaran menjadi penting," pungkasnya.
Sebelumnya, aturan pendaftaran PSE ini menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya banyak kontra bermunculan akibat beberapa situs atau platform global seperti Paypal, Yahoo, dan lainnya diblokir oleh pemerintah, sehingga para pengguna platform atau situs di dalam negeri tidak dapat mengakses platform seperti semestinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: