Pesan untuk Bharada E, Hotman Paris: Pengakuanmu Menentukan Nasibmu... Ingat! Masa Depanmu Masih Panjang
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mendapat pesan dari pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hotman berpesan kepada Bharada E agar mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Siap-Siap! Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Kabareskrim: Insyaallah Tuntas
"Halo Bharada E, sebelum terlambat agar kamu secara jujur, terbuka siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam penembakan Brigadir J," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, dikutip Selasa (9/8).
Menurutnya, proses hukum terkait kasus tersebut begitu panjang dan tak berhenti di tingkat kepolisian. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Bharada E buka-bukaan terkait kasus tersebut.
"Kamu bisa saja merasa aman di tingkat penyidikan, tetapi pengakuan kamu sekarang pada akhirnya yang menentukan hukuman kamu, kan, bukan di tingkat penyidikan. Nanti nasibmu ditentukan putusan pengadilan, yaitu mulai dari Pengadilan Negeri, PT, kasasi, dan PK," tutur Hotman Paris.
Dia lantas menanyakan apakah pilihan Bharada E untuk mengemban tanggung jawab sendiri kasus kematian Brigadir J merupakan terbaik. "Apa kamu yakin oknum-oknum terkait bisa menolong kamu sampai tingkat PK Mahkamah Agung kalau kamu hanya membebankan semuanya tanggung jawab ke kamu," kata pria kelahiran Lagubti, Kabupaten Toba, Sumut, itu.
Dia menilai ada baiknya agar Bharada E membeberkan secara jelas aktor-aktor di balik kasus kematian Brigadir J. Sebab, menurut Hotman, pengakuan Bharada E selama proses penyidikan bisa menentukan nasibnya sendiri. Selain itu, hal tersebut juga bisa membantu proses penyidikan makin terang benderang.
"Jadi, sekaranglah penentuannya. Masa depanmu ditentukan sekarang ini karena kalau kamu buat pengakuan sejujurnya maka penyidik akan terbantu untuk mengungkapkan fakta sebenarnya," ucap Hotman Paris.
Dia pun kembali mengingatkan Bharada E untuk memikirkan lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebit secara gamblang. "Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang, adikku," tutur Hotman Paris.
"Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya," tegasnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J. Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: