Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Integrasi Transportasi Umum, Ini Daftar Harganya!

        Mulai Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Integrasi Transportasi Umum, Ini Daftar Harganya! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif integrasi moda transportasi berlaku mulai hari ini, Kamis (11/8/2022). Penerapan tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. 

        Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan bahwa implementasi tarif integrasi adalah salah satu amanah dari Pemprov DKI Jakarta. Amanah tersebut, kata Kamaluddin, dilakukan sebagai bentuk dari kampanye untuk menggerakkan masyarakat Jakarta beralih pada moda transportasi umum.

        Baca Juga: Bebas Cacat, Pemprov DKI Percepat Imunisasi Rubela

        Kamaluddin mengatakan, untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, pihaknya didukung oleh berbagai teknologi yang telah disiapkan, salah satunya adalah aplikasi JakLingko. Kini, pengguna transportasi dapat merasakan manfaat dari tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko.

        "Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, pengguna menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan. Kemudian, ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda. Namun, apabila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini," kata Kamal dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/8/2022).

        Dia mengatakan, jika pengguna transportasi umum menggunakan Transjakarta, penumpang hanya dikenakan Rp3.500. Jika seandainya penumpang menggunakan lebih dari satu transportasi, maka akan dilakukan tarif integrasi yang perhitungannya dinilai lebih terjangkau.

        Baca Juga: Cegah Tindak Pelecehan Seksual, Transjakarta Siap Pasang CCTV di Setiap Halte

        Sebagaimana diketahui, skema tarif integrasi yang saat ini berlaku adalah pengguna yang memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

        Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp2.500, untuk selanjutnya dikenakan Rp250 per kilometer, dengan plafon tarif maksimal Rp10.000 dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko. 

        Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi, maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).

        Beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya:

        Baca Juga: Hebat! Melalui JakLingko, Pemprov DKI Jakarta Kembali Torehkan Prestasi Internasional

        1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)

        Tarif Normal: Rp10.500,

        Tarif Integrasi: Rp6.750.

        2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)

        Tarif Normal: Rp10.500,

        Tarif Integrasi: Rp5.000.

        3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya

        Tarif Normal: Rp16.500,

        Tarif Integrasi: Rp7.500.

        Baca Juga: Kunjungan Dirut JakLingko dan Kepala Dishub DKI Bikin Anies Girang: Semoga Cita-cita Kita Tercapai!

        Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit), yaitu Transjakarta dengan scan-in tiket di halte koridor. Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan. 

        Sementara, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp0 atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00-07:00 WIB, Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp2.000, tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: