Gak Ada 'Kode' Deolipa Yumara dan Bharada E di Surat Pencabutan Kuasa: Siapa yang Tulis Ini
Deolipa Yumara, pengacara Bharada Richard Eliezer, menduga surat pencabutan kuasa yang diterimanya ada kejanggalan.
Advokat itu mengakui dirinya dan Bharada E sempat menyepakati kode unik untuk menyatakan keaslian surat-surat yang ada.
Deolipa bersepakat dengan Bharada E bahwa setiap tanda tangan yang dibuatnya harus ada tanggal serta menit.
Hal ini untuk menghindari pihak-pihak yang ingin mencampuri urusan dirinya dengan Richard.
"Saya (sempat, red) bicara dengan Bharada E, kami main nyanyian kode, ya. Setiap tanda tangan, harus tulis tanggal sama jam, di samping tanda tangan atau di atas, baik surat bermaterai atau tidak," ucap Deolipa dalam konferensi pers di rumahnya, Depok, Sabtu (13/8/2022).
Kendati begitu rupanya surat pencabutan kuasa yang diterima pihaknya tidak sama dengan yang disepakati sebelumnya.
"Tetapi, surat pencabutan kuasa dari Richard ke saya enggak ada tanggal sama jam," ungkap Deolipa.
Oleh karena itu, Deolipa menduga surat pencabutan kuasanya tidak dibuat sendiri oleh Bharada E, tetapi ada pihak lain yang membuat surat tersebut.
"Richard, kan, di tahanan. Dia enggak bisa ngetik. Kemudian, dia enggak punya keahlian secara hukum. Dia brimob, ahlinya tembak. Siapa yang tulis ini," tegas dia.
Sementara itu, Deolipa Yumara menambahkan bakal menggugat eks kliennya, Bharada E, dan pihak-pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/202).
"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, bareskrim, dan para tergugat lainnya," ungkap dia.
Deolipa beralasan dengan menggugat itu lantaran dirinya yang sedang fokus mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J tiba-tiba keluar surat pencabutan kuasa.
Dia merasa pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E lantaran adanya intervensi dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terbuka.
"Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E, red) mencabut kuasa," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto