Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HUT Kemerdekaan RI ke-77, 300 Mustahik Terima Saluran Zakat Kemendagri

        HUT Kemerdekaan RI ke-77, 300 Mustahik Terima Saluran Zakat Kemendagri Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan zakat kepada 300 mustahik di lingkup Kemendagri. Zakat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro kepada para mustahik di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Senin (15/8/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati 1 Muharram 1444 Hijriah dan menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

        Dalam penyaluran itu, masing-masing mustahik mendapatkan zakat sebesar Rp1 juta. “Hari ini kita ada uang 300 juta (rupiah), kita akan berikan ke 300 (orang) yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang satu juta (rupiah),” terang Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/8/2022).

        Baca Juga: Rayakan HUT Ke-77, Kemendagri Inisiasi Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Aceh

        Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri terus mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.

        Menurutnya, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.

        Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.

        “Jadi semua harus belajar agama dan belajar cara menghitung zakat, supaya hari ini, bulan ini, mungkin Anda menerima zakat, tapi bisa saja bulan depan Anda bukan penerima zakat,” ujarnya.

        Suhajar berpesan, agar zakat yang diterima para mustahik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai, zakat tersebut justru dibelanjakan untuk barang yang tidak produktif.

        Baca Juga: Ungkit Putri Candrawathi dan Penasihat Kapolri, Advokat Beberkan Drama Ferdy Sambo Buat Brigadir J

        Adapun rincian 300 mustahik yang menerima zakat tersebut terdiri dari pegawai golongan I dan II sebanyak 23 orang, satpam/pamdal 30 orang, sopir 28 orang, petugas kebersihan 63 orang, supporting staff 126 orang, dan pengurus masjid (marbut) sebanyak 30 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: