Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah 4 Jam, Apeng Lewat Pintu Belakang

        Setelah 4 Jam, Apeng Lewat Pintu Belakang Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam.

        Surya Darmadi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, melalui pintu belakang gedung bundar atau kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Wartawan pun tidak bisa meminta keterangan terhadap Surya Darmadi.

        Surya Darmadi mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Dia akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

        "Rutan Kejaksaan Agung," kata Ketut, Senin (15/8).

        Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno Hatta tadi siang dengan menggunakan pesawat China Airlines C1761 dari Taiwan. Dia kemudian dibawa Kejagung untuk diperiksa.

        Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun di Kejaksaan Agung. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: