MK Ubah Aturan Klaim, Industri Asuransi Harus Racik Produk dari Hulu ke Hilir
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 mengubah pemaknaan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan menegaskan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang telah disepakati sejak awal. Dengan putusan tersebut, perubahan diperkirakan bisa berdampak pada wording polis hingga mendorong perusahaan asuransi memikirkan proses klaim sejak produk dirancang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Amar putusan tersebut dikabulkan seluruhnya atas permohonan yang diajukan Ng Kim Tjoa.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang disepakati sejak awal”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan permohonan ini dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).
Dengan adanya putusan tersebut diperkirakan tidak menghapus kewenangan perusahaan asuransi untuk memverifikasi klaim. Selanjutnya, penanggung tetap bisa melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah klaim memenuhi ketentuan pertanggungan. Namun, tidak boleh lagi ada persyaratan substantif baru dari perusahaan setelah risiko terjadi.
Alhasil, perubahan ini membuat proses pengembangan produk, penyusunan polis, underwriting, hingga penanganan klaim semakin berkaitan.
Produk Asuransi Kini Harus Mikirin “Bagaimana Diklaim?” Sejak Awal
Praktisi dan Insurance Risk Intelligence Partner Dedi Kristianto menilai dampak putusan MK tidak sebatas perubahan pada wording polis. Menurutnya, industri perlu mengevaluasi kembali hubungan antara pengembangan produk dan proses klaim sejak tahap awal.
“Ada satu hal yang menarik dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dan menurut saya layak menjadi perhatian industri asuransi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa polis harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Dedi kepada Warta Ekonomi, Senin (21/9/2026).
Selama ini, menurut Dedi, pengembangan produk lebih banyak menitikberatkan pada manfaat, premi, target pasar, distribusi, risiko, dan profitabilitas. Setelah putusan MK, dampak positif terdapat pada claimability atau kemampuan suatu produk untuk diklaim berdasarkan ketentuan yang jelas perlu menjadi bagian dari perancangan produk.
“Menurut saya, salah satu dampak positif dari putusan ini adalah industri perlu melihat kembali hubungan antara product development dan claims,” katanya.
Dedi menilai ada satu pertanyaan yang perlu dijawab sejak awal ketika perusahaan menyusun produk asuransi, yakni bagaimana produk tersebut nantinya akan diklaim.
“Semua itu memang penting, tetapi ada satu pertanyaan yang seharusnya ditanyakan sejak awal: ‘Bagaimana produk ini nantinya akan diklaim?’ Pertanyaan tersebut terlihat sederhana, tetapi sangat menentukan,” jelasnya.
Dedi menilai bahwa syarat klaim, dokumen yang dibutuhkan, pengecualian, mekanisme verifikasi, hingga potensi sengketa perlu diperhitungkan ketika produk dirancang. Sehingga, saat klaim masuk, perusahaan hanya tinggal memeriksa kesesuaian fakta dengan ketentuan yang telah disepakati.
Perusahaan Mulai Beberes Kaji Ulang Wording Polis dan Dokumen Klaim
Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso mengatakan putusan MK menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan peninjauan terhadap wording polis, ketentuan dan dokumen klaim, serta prosedur internal.
“Dari sisi perusahaan, putusan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap wording polis, ketentuan dan dokumen klaim, serta prosedur internal agar seluruh persyaratan klaim yang bersifat substantif telah tercermin secara jelas dalam dokumen yang disepakati sejak awal," katanya kepada Warta Ekonomi, Mingu (27/9/2026).
Hengky menilai penyesuaian tidak dapat dilakukan secara terpisah dari perkembangan aturan. Seiring dengan itu, perusahaan juga perlu berkoordinasi dengan asosiasi dan regulator agar implementasi putusan berjalan terukur dan tetap memperhatikan perlindungan nasabah, kepastian kontrak, serta manajemen risiko.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Perusahaan Asuransi Tinjau Isi Polis dan Syarat Klaim
“Kami juga melihat pentingnya koordinasi dengan asosiasi dan regulator untuk memahami implementasi putusan ini secara lebih lanjut. Dengan demikian, setiap penyesuaian yang diperlukan dapat dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan nasabah, kepastian kontrak dan manajemen risiko perusahaan," tuturnya.
Ciputra Life menilai perubahan utama bukan pada penghapusan proses pemeriksaan klaim tetapi pada kejelasan dalam menilai klaim dan perusahaan asuransi tetap punya kewenangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi terhadap klaim.
“Kami memahami bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 tidak serta-merta menghapus Pasal 304 KUHD secara keseluruhan, melainkan memberikan pemaknaan bersyarat, antara lain dengan menegaskan pentingnya pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis," ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman