Soroti Pelanggaran Penghilangan Barang Bukti CCTV Rumah Ferdy Sambo, Kamaruddin Tegas: Pimpinannya Siapa? Ya, Fadil Imran
Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding adanya keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam pelanggaran penanganan kasus pembunuhan kliennya. Oleh karena itu, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menonaktifkan Fadil.
Menurut dia, empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Desak PC Minta Maaf, Kamaruddin: Tak Ada Pelecehan, di Magelang yang Ribut Ferdy Sambo dan Istrinya
"Mereka pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan. Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin kepada GenPI.co melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).
Menurut dia, Fadil Imran harus bertanggung jawab atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian.
"CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo sengaja dihilangkan oleh anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan," bebernya.
Diketahui, Sebanyak 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Inikah Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J? Kamaruddin: Ketahuan Ada "Si Cantik"
Sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak, enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provos Mabes Polri.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat alias KM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: